Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri mulai membuka perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup suap, gratifikasi, hingga TPPU. Meski 15 saksi sudah diperiksa, penetapan tersangka masih belum diumumkan.
Perkara ini juga disertai penggeledahan di 12 lokasi dan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk emas batangan serta uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing. Namun, seluruh temuan itu masih didalami untuk memastikan kaitannya dengan objek perkara yang sedang disidik.
Penggeledahan dan Barang Bukti Masih Diperiksa
Tim gabungan dalam joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 tempat kejadian perkara. Dari rangkaian itu, penyidik menemukan barang bukti yang kini masih digunakan untuk pembuktian.
Barang yang diamankan mencakup emas batangan, uang tunai rupiah, mata uang asing, dan barang lain yang belum dipastikan status hukumnya. Penyidik belum menyimpulkan apakah seluruh aset itu merupakan hasil tindak pidana.
| Fakta | Jumlah/Detail | Status |
|---|---|---|
| Lokasi penggeledahan | 12 TKP | Sudah dilakukan |
| Barang yang ditemukan | Emas batangan, uang tunai rupiah, mata uang asing | Masih didalami |
Asal-Ul Uang dan Aset Belum Dipastikan
Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa aset yang diamankan belum otomatis dinyatakan sebagai hasil tindak pidana. Penyidik masih memeriksa apakah uang dan aset tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang.
Untuk itu, penyidik melakukan clustering terhadap barang bukti agar kaitannya dengan tiga objek perkara bisa dipisahkan secara jelas. Pembuktian atas hubungan uang yang ditemukan dengan perkara juga masih berjalan.
15 Saksi Sudah Dimintai Keterangan
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 15 saksi dari sejumlah lokasi yang ikut menjadi objek penggeledahan. Lokasi itu antara lain Cafe De’Clan, money changer, rumah di Gandaria, Pacific Place, dan beberapa tempat lain.
Nama-nama yang disebut dalam konferensi pers mencakup DH, HH, ER, RP, DR, NH, MIL, R, dan A. Ada pula dua saksi dari Cafe De’Clan serta seorang sopir DR yang telah dimintai keterangan.
| Kelompok Saksi | Contoh Keterangan | Jumlah |
|---|---|---|
| Saksi yang diperiksa | Termasuk pihak dari beberapa lokasi penggeledahan | 15 orang |
| Saksi yang disebut | DH, HH, ER, RP, DR, NH, MIL, R, A | 9 inisial |
Polri juga memastikan salah satu pihak yang sebelumnya dipertanyakan awak media masih berstatus saksi. Status itu belum berubah saat konferensi pers digelar.
Tersangka Belum Diumumkan
Walau penyidikan sudah berjalan dan barang bukti telah diamankan, Polri belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi agar perkara dapat diproses secara komprehensif.
Budi menyampaikan bahwa pengumuman tersangka akan disampaikan pada tahap berikutnya. Penetapan itu belum diumumkan pada malam konferensi pers, tetapi akan disampaikan dalam waktu dekat oleh tim yang menangani joint investigation tersebut.
Penyidikan Masih Dinamis
Polri menegaskan penyidikan belum berhenti pada penggeledahan dan pemeriksaan saksi. Penyidik masih menelusuri kepemilikan aset, termasuk rumah yang menjadi objek penggeledahan, melalui pemeriksaan data tanah dan bangunan serta koordinasi dengan PT Sentul City dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Budi, proses ini bersifat dinamis sehingga masih terbuka kemungkinan adanya saksi tambahan maupun penggeledahan di lokasi lain. Dengan demikian, perkembangan terbaru soal tersangka dan pendalaman perkara masih menunggu hasil penyidikan lanjutan.
