Dindik Jatim Perketat MPLS 2026, Sekolah Wajib Sediakan Jalur Pengaduan

Author: Cung Media

Dinas Pendidikan Jawa Timur memperketat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS untuk tahun ajaran 2026/2027. Seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri diminta menjalankan MPLS Ramah tanpa perpeloncoan, intimidasi, atau atribut yang tidak relevan.

Kebijakan ini menempatkan keamanan siswa baru sebagai prioritas utama sejak hari pertama masuk sekolah. Dindik Jatim juga mendorong MPLS menjadi ruang pembentukan karakter, penguatan literasi digital, dan awal adaptasi belajar yang lebih sehat.

Materi MPLS diperluas

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib mengikuti pedoman Kemendikdasmen. Ia menekankan masa transisi ke jenjang baru harus membangun rasa percaya diri, bukan meninggalkan trauma.

Isi MPLS kini tidak hanya mengenalkan lingkungan sekolah, tetapi juga memuat materi yang dekat dengan kehidupan remaja. Dindik Jatim memasukkan kampanye anti-perundungan, pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta edukasi literasi digital untuk mengantisipasi judi online dan pinjaman online yang menyasar pelajar.

Sekolah juga diminta memetakan potensi peserta didik sejak pekan pertama. Pengenalan budaya belajar, fasilitas sekolah, minat, dan bakat siswa menjadi bagian dari proses adaptasi tersebut.

Fokus MPLS Isi Penguatan Tujuan
Anti-perundungan Mencegah perundungan dan intimidasi Menciptakan suasana aman
Pencegahan narkoba Edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba Melindungi pelajar dari risiko penyalahgunaan
Literasi digital Antisipasi judi online dan pinjaman online Meningkatkan kewaspadaan siswa

Pengawasan diperketat di Malang Raya

Dindik Jatim mulai mematangkan kesiapan sekolah melalui pemantauan di wilayah Malang Raya. Pengawasan dilakukan bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang-Batu dan pemerintah daerah.

Wilayah yang diawasi meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Pengawasan ini ditujukan agar sekolah menjalankan MPLS sesuai ketentuan tanpa membebani siswa maupun orang tua.

Aries juga mengingatkan sekolah agar menghentikan kebiasaan memberi tugas membawa atribut atau perlengkapan yang tidak memiliki nilai edukatif. Praktik semacam itu dinilai berpotensi memberatkan wali murid.

Layanan pengaduan wajib tersedia

Setiap sekolah diwajibkan menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh siswa dan orang tua. Saluran ini menjadi jalur resmi jika ditemukan dugaan perpeloncoan, kekerasan fisik, intimidasi verbal, atau pelanggaran lain selama MPLS.

Transparansi juga menjadi kewajiban sekolah dalam pelaksanaan MPLS. Sekolah harus menyampaikan susunan kegiatan, materi, narasumber, dan lokasi pelaksanaan kepada orang tua sejak awal.

Jika ada kegiatan di luar lingkungan sekolah, pelaksanaannya hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari wali murid. Aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan keterbukaan selama MPLS berlangsung.

Aries menegaskan Dindik Jatim tidak akan mentoleransi sekolah yang melanggar pedoman MPLS Ramah. Sanksi mulai dari surat peringatan hingga tindakan tegas terhadap kepala sekolah akan diberikan jika ditemukan praktik kekerasan atau kegiatan yang menyimpang.

Dengan aturan yang lebih ketat, Dindik Jatim berharap MPLS 2026 menjadi pengalaman pertama yang bermakna bagi siswa baru. Sekolah diharapkan benar-benar menjadi ruang tumbuh yang aman, membangun karakter, dan memberi pondasi yang sehat bagi peserta didik.

Source: malang-post.com
Terbaru