Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta bupati dan wali kota menghentikan pemberian izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan. Langkah ini muncul sebagai upaya menahan laju alih fungsi lahan yang dinilai semakin mengancam fungsi konservasi di Jawa Barat.
Instruksi itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah provinsi menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan pengawasan agar kawasan lindung tidak terus berubah menjadi area komersial dan permukiman.
Menjaga kawasan konservasi
Dedi Mulyadi menekankan bahwa pemerintah daerah harus lebih aktif menjaga kawasan konservasi. Ia meminta pengendalian alih fungsi lahan dijalankan sebagai langkah nyata untuk mengembalikan fungsi-fungsi konservasi, terutama di kawasan hutan dan perkebunan.
Pemprov Jabar menilai pembangunan yang tidak terkendali di kawasan konservasi dapat mengganggu keseimbangan lingkungan. Kondisi itu juga disebut bisa memperbesar ancaman bencana di sejumlah daerah di Jawa Barat.
Kebijakan penghentian izin pembangunan dipandang penting untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis lahan. Di sisi lain, Pemprov Jabar menegaskan pembangunan tetap dapat dilakukan selama sesuai tata ruang dan tidak merusak fungsi konservasi.
Tindak lanjut aturan yang sudah ada
Langkah penghentian izin ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Aturan tersebut menegaskan perlunya pengawasan penggunaan lahan demi menjaga keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi lingkungan hidup.
Pemerintah provinsi juga menekankan pemulihan fungsi lahan yang sudah terlanjur berubah. Upaya itu dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan pemilik lahan.
Dukungan untuk pengendalian ini juga disiapkan melalui penyediaan sarana, sumber daya manusia, dan pendanaan. Pemprov Jabar menilai dukungan tersebut penting agar pengawasan dan pemulihan kawasan terdampak bisa berjalan lebih kuat.
Dampak ke sektor usaha
Kebijakan penghentian izin di kawasan hutan dan perkebunan berpotensi menjadi perhatian pelaku usaha properti dan pariwisata. Selama ini, sejumlah wilayah di Jawa Barat berkembang melalui destinasi wisata alam dan kawasan hunian di daerah pegunungan serta perkebunan.
Namun, pemerintah menilai pengendalian pembangunan tetap diperlukan agar aktivitas ekonomi tidak mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat. Kebijakan ini juga sejalan dengan kekhawatiran atas dampak kerusakan lingkungan di beberapa daerah Jawa Barat yang kerap mengalami banjir dan longsor saat musim hujan.
Pemprov Jawa Barat berharap kabupaten dan kota menjalankan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan secara konsisten. Pemerintah provinsi menargetkan kawasan konservasi tetap terjaga, risiko bencana bisa ditekan, dan pembangunan di Jawa Barat berjalan lebih berkelanjutan.
Source: sergap.co.id






