Hadiah sayembara senilai Rp250 juta yang semula dijanjikan untuk pencarian buronan Taufik Hidayat akhirnya dialihkan kepada YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan dana itu melalui pihak keluarga setelah pelaku ditangkap jajaran Polda Jawa Barat.
Penyerahan berlangsung dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/6/2026), dan disaksikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan. Dedi menyerahkan buku tabungan berisi dana tersebut kepada perwakilan keluarga korban sebagai bantuan untuk masa depan YTR.
Hadiah yang Tidak Diberikan ke Aparat
Dedi menegaskan bahwa hadiah sayembara itu tidak mungkin diserahkan kepada aparat yang melakukan penangkapan. Menurut dia, karena Taufik sudah diamankan oleh Polda Jawa Barat, maka polisi tidak tepat menjadi penerima sayembara.
“Karena yang melakukan penangkapan Polda, kan enggak mungkin polisi menerima sayembara,” kata Dedi Mulyadi saat konferensi pers.
Ia berharap dana itu bisa menjadi bekal bagi korban yang disebut mengalami penderitaan akibat penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun. Karena itu, penyerahan dilakukan kepada keluarga korban agar manfaatnya dapat diarahkan untuk masa depan YTR.
Tekanan bagi Buronan Taufik Hidayat
Dedi juga menilai pengumuman sayembara ikut memberi tekanan psikologis kepada Taufik Hidayat ketika masih buronan. Menurutnya, kondisi itu membuat tersangka sulit bersembunyi dan terus berpindah lokasi sebelum akhirnya kembali ke Bandung.
Taufik disebut sempat bergerak ke sejumlah tempat, termasuk Cimahi dan Tangerang, sebelum ditangkap di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Dedi menilai situasi tersebut membuat tersangka merasa terus diperhatikan dan kebingungan.
Tersangka Mengaku Menyesal
Dalam konferensi pers yang sama, polisi menghadirkan Taufik Hidayat dengan pakaian tahanan berwarna merah. Di hadapan awak media, ia menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada korban.
“Saya menyesal saya minta maaf,” kata Taufik singkat.
Setelah itu, Taufik tidak menjawab pertanyaan wartawan dan langsung dibawa petugas kembali ke ruang tahanan. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa korban dan tersangka mulai menjalin hubungan pada pertengahan 2024.
Ancaman Hukuman Berlapis
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, serta Pasal 23 KUHP terkait residivis. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka disebut melebihi lima tahun penjara.
Di sisi lain, Dedi juga mengapresiasi masyarakat yang tidak mengajukan klaim atas hadiah sayembara tersebut. Dana itu kini resmi dialihkan untuk membantu korban yang sebelumnya menjadi target pencarian buronan.
Source: lingkar.co






