Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menunda pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Fuad tidak hadir sebagai saksi pada Selasa, 2 Juni 2026, karena sedang berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fuad sudah memberi konfirmasi kepada penyidik soal ketidakhadirannya. KPK kini akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan setelah Fuad kembali ke Indonesia.
Pemeriksaan tertunda, penyidikan tetap berjalan
Absennya Fuad tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. KPK tetap mendalami aliran dana dan peran sejumlah pihak dalam perkara yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka.
Budi menyebut penyidik akan berkoordinasi untuk penjadwalan berikutnya. Dengan begitu, keterlambatan pemeriksaan hanya menggeser waktu pendalaman keterangan saksi.
Nama Fuad sudah lama masuk radar penyidik
Nama Fuad Hasan Masyhur bukan nama baru dalam pengusutan kasus ini. Sosok pemilik biro perjalanan haji dan umrah itu pernah muncul dalam penyidikan dan sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Namun KPK belum menetapkan Fuad sebagai tersangka. Saat ini statusnya masih saksi, meski keterangannya dinilai penting untuk membuka rangkaian dugaan korupsi tersebut.
Audit BPK menyebut kerugian negara Rp622 miliar
Perkara ini berkembang setelah Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit yang menyebut kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Angka itu menjadi salah satu dasar penting yang memperkuat pendalaman KPK atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Penyidikan kasus ini dimulai pada Agustus 2025. Lima bulan kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK lalu menahan Yaqut pada 12 Maret 2026. Lima hari setelahnya, Ishfah juga ditahan oleh penyidik.
Jangkauan perkara makin luas
Penindakan KPK tidak berhenti pada dua nama itu. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.
Di tengah rangkaian itu, KPK masih membutuhkan keterangan Fuad Hasan sebagai saksi untuk melengkapi konstruksi perkara. Pemeriksaan itu kini tinggal menunggu kepulangan Fuad dari Arab Saudi agar penyidik dapat melanjutkan pendalaman sesuai jadwal baru.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 terus berkembang dengan pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, dan penahanan sejumlah pihak. Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada absennya Fuad Hasan Masyhur yang datang di saat ia sedang menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.
