Seorang pria berinisial NF alias O (36) ditangkap polisi terkait dugaan perkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan berinisial DA (27) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Perkara ini bermula dari komunikasi keduanya melalui aplikasi MiChat sebelum mereka menyepakati pertemuan.
Korban dilaporkan kehilangan sejumlah barang serta uang tunai dan saldo dompet digital. Nilai uang yang disebut diambil mencapai Rp950 ribu secara tunai dan Rp399 ribu dari akun dompet digital korban.
Pertemuan Berujung di Kawasan Persawahan
Menurut keterangan kepolisian, tersangka awalnya mengajak korban bertemu dengan alasan akan menuju sebuah tempat kos di wilayah Karanglewas. Namun, perjalanan tersebut diduga beralih ke jalan sepi di kawasan persawahan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok.
Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi sekitar pukul 02.00 WIB pada Selasa, 14/7. Lokasi di sekitar persawahan itu menjadi salah satu titik penting dalam penyelidikan yang dilakukan Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi menyatakan korban dan tersangka sebelumnya saling berkomunikasi melalui MiChat. “Berdasarkan hasil penyidikan, korban dan tersangka sebelumnya saling berkomunikasi melalui aplikasi MiChat,” kata Petrus.
Polisi menyebut NF diduga mengancam korban memakai sebilah pisau sebelum melakukan tindak pidana perkosaan. Dugaan ancaman tersebut menjadi bagian dari rangkaian kekerasan yang dilaporkan korban kepada pihak berwajib.
Barang Korban yang Diduga Dirampas
Setelah dugaan kekerasan seksual itu, tersangka juga diduga merampas harta benda milik korban. Barang yang dilaporkan hilang meliputi telepon seluler, tas, dompet, serta uang tunai.
Selain barang fisik, korban juga kehilangan saldo dari akun dompet digitalnya. Polisi menyebut nominal saldo yang diduga diambil dari akun tersebut sebesar Rp399 ribu.
| Rangkaian Peristiwa | Waktu | Lokasi |
|---|---|---|
| Pertemuan dan dugaan tindak pidana | Selasa, 14/7, sekitar 02.00 WIB | Persawahan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok |
| Penangkapan NF alias O | Minggu, 19/7, sekitar 17.30 WIB | Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas |
| Keterangan kepolisian disampaikan | Selasa, 21/7 | Kantor Polresta Banyumas |
Polisi Menelusuri Laporan Korban
Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan yang dibuat korban kepada Polresta Banyumas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan NF alias O.
Berdasarkan laporan detikcom, NF ditangkap pada Minggu, 19/7, sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi mengamankannya di Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan keterangan dan laporan korban. NF kini diamankan terkait dugaan perkosaan serta pencurian dengan kekerasan dalam perkara itu.
Keterangan kepolisian menempatkan komunikasi melalui MiChat sebagai awal perkenalan keduanya. Pertemuan yang disebut akan mengarah ke tempat kos itu kemudian diduga berujung pada kekerasan dan perampasan di jalan sepi kawasan Banyumas.
