Benny Demokrat Minta Nama RUU Diperjelas, Perlindungan Wilayah Adat Jadi Taruhan

Perdebatan RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi DPR tidak hanya menyangkut isi aturan, tetapi juga nama hukum yang akan dipakai. Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat menilai ketidakjelasan antara istilah masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dapat menentukan arah pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Persoalan nomenklatur menjadi penting karena dua istilah itu disebut memiliki definisi, makna, serta konsekuensi hukum yang berbeda. Di sisi lain, pembahasan RUU juga diingatkan agar tidak mengabaikan perlindungan terhadap wilayah adat yang berhadapan dengan izin usaha.

Dua Istilah dengan Konsekuensi Berbeda

Dalam rapat dengar pendapat umum RUU tersebut di Baleg DPR pada Kamis (16/7), Benny menyoroti penggunaan istilah yang masih kerap bercampur. Menurutnya, kekeliruan itu tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat, melainkan juga di lingkungan parlemen.

Benny menegaskan masyarakat adat dan masyarakat hukum adat tidak dapat diperlakukan sebagai istilah yang sama. Ia mempertanyakan pilihan dasar DPR, apakah hendak menyusun undang-undang tentang masyarakat adat atau tentang masyarakat hukum adat.

“Istilah masyarakat adat, acap kali masih dikacau-balaukan dengan istilah masyarakat hukum adat. Ini penting sekali, sebab kadang kala bukan hanya awam, bahkan anggota dewan banyak yang kacau balau dua istilah ini, padahal masyarakat adat dan masyarakat hukum adat adalah dua istilah yang sangat berbeda,” kata Benny.

IstilahPengertianPosisi dalam Hukum
Masyarakat AdatKonsep antropologis, sosial, dan hak asasi manusia yang menekankan identitas komunitasBukan subjek hukum
Masyarakat Hukum AdatSubjek hukum yang tercantum dalam konstitusi dan diakui Mahkamah KonstitusiDiakui secara hukum

Perbedaan tersebut membuat penentuan nama RUU dipandang tidak sekadar persoalan teknis penyusunan naskah. Nomenklatur yang dipilih akan berkaitan dengan subjek yang diatur serta dasar pengakuan hukumnya.

“Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah kita ini mau membuat undang-undang tentang masyarakat adat atau masyarakat hukum adat?” imbuh Benny. Pertanyaan itu menempatkan definisi sebagai salah satu isu awal yang perlu disepakati sebelum pembahasan berkembang lebih jauh.

Jangan Menjadi Instrumen Kepentingan Investasi

Pada forum yang sama, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB Eva Monalisa mengingatkan agar RUU tersebut tidak berubah menjadi instrumen hukum untuk melayani kepentingan investasi. Ia menilai orientasi pengaturan harus tetap berpihak pada amanat Pasal 18B ayat (2) UUD.

Eva menyoroti izin usaha yang dapat bertumpang tindih dengan wilayah adat, terutama akibat tata kelola pada masa lalu. Menurutnya, keberadaan izin yang telah terbit tidak semestinya langsung memberikan legitimasi atas hak masyarakat adat yang sebelumnya dirampas.

“Kita perlu memastikan bahwa izin-izin yang terbit di atas wilayah adat akibat lemahnya tata kelola pada masa lalu tidak otomatis memperoleh legitimasi tanpa evaluasi yang substantif,” kata Eva. Pernyataan itu menekankan perlunya penilaian atas izin yang berada di atas wilayah adat.

Pembahasan RUU kini bergerak pada dua kebutuhan yang saling berkaitan, yakni memperjelas istilah hukum dan menjaga substansi perlindungan wilayah adat. Kejelasan mengenai masyarakat adat maupun masyarakat hukum adat akan menjadi bagian penting sebelum rancangan aturan itu memasuki pembahasan lanjutan.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait