Bea Cukai Dan BAIS Bongkar Jaringan Pita Cukai Palsu Di Jateng, Rp570 Miliar Diselamatkan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama tim operasi gabungan BAIS TNI membongkar jaringan produksi dan penimbunan pita cukai palsu di Jawa Tengah. Dari penindakan serentak itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp570 miliar.

Operasi ini berawal dari pendalaman informasi intelijen terkait aktivitas produksi barang kena cukai ilegal di dua titik utama, yaitu Jepara dan Semarang. Tim gabungan yang bergerak terdiri atas Satuan Tugas Bea Cukai dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Kudus.

Jepara jadi pusat penimbunan dan pelekatan hologram

Di Jepara, petugas membongkar lima lokasi yang dipakai untuk menimbun sekaligus melekatkan hologram pita cukai palsu. Titik-titik itu tersebar di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 71 koli pita cukai yang diduga palsu, tiga koli pita cukai serupa yang belum dilekati hologram, dan dua unit mesin stamping foil. Sebanyak 15 orang juga diamankan saat tengah melakukan aktivitas pelekatan hologram di tempat itu.

Semarang jadi lokasi pencetakan dan pemesanan

Di Semarang, tim gabungan menemukan rangkaian peralatan yang diduga dipakai untuk produksi pita cukai palsu. Barang bukti yang disita meliputi dua mesin cetak jenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, satu mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta satu map dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.

Seluruh barang itu disita dari tiga lokasi berbeda di Semarang. Dalam operasi tersebut, empat orang juga diamankan dan diduga berperan sebagai pengendali percetakan, karyawan, dan sopir.

Barang bukti dan 19 orang dibawa untuk penyelidikan

Secara total, 19 orang diamankan dalam operasi gabungan ini. Seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Djaka Budhi Utama menyebut penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara. Langkah ini juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pita cukai ilegal masih menjadi fokus utama di jalur produksi dan distribusi.

Kasus ini menunjukkan pola kejahatan yang tidak berhenti di pencetakan, tetapi juga mencakup penimbunan dan pelekatan hologram agar pita cukai palsu tampak meyakinkan. Dengan pengungkapan di dua kota sekaligus, aparat kini memiliki jejak awal untuk menelusuri jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang kena cukai ilegal tersebut.

Source: aktual.com
Terkait