Badan Anggaran DPR menolak jika kekurangan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada 2027 ditutup dengan APBN. Sikap itu menegaskan bahwa beban tambahan sebaiknya tidak dialihkan ke uang negara, meski ada tekanan dari fluktuasi nilai tukar rupiah atau faktor lain.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyebut ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, sehingga pembiayaannya dinilai tidak semestinya dibebankan kepada negara. Ia menilai skema penutupan kekurangan biaya oleh pemerintah berpotensi memunculkan persoalan dari sisi syar’i.
BPKH Diminta Ambil Peran Lebih Besar
Said mengatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah memiliki kontribusi besar dalam menjaga keterjangkauan biaya haji. Karena itu, kekurangan biaya pada tahun-tahun berikutnya dinilai lebih tepat ditutup lewat optimalisasi pengelolaan dana jemaah oleh BPKH.
Dalam pernyataannya di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Said mendorong peningkatan kinerja investasi dan hasil pengelolaan dana haji. Menurutnya, nilai manfaat yang dihasilkan perlu diperbesar agar sisa hasil usaha bisa dipakai untuk menambal kenaikan ongkos penyelenggaraan haji tanpa membebani APBN.
| Pihak | Peran | Sikap terhadap kekurangan biaya |
|---|---|---|
| Banggar DPR | Memberi masukan kebijakan | Menolak penggunaan APBN |
| BPKH | Mengelola dana jemaah haji | Diminta mengoptimalkan hasil pengelolaan dana |
| Pemerintah | Penyelenggara negara | Tidak menutup kekurangan biaya dengan anggaran negara |
Wacana ini juga berkaitan dengan pengalaman pembahasan sebelumnya, ketika pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sempat memunculkan ide penutupan kekurangan biaya oleh pemerintah. Said menolak arah kebijakan itu dan menegaskan bahwa BPKH seharusnya tetap menjadi penopang utama.
Alasan Sosial dan Syar’i Jadi Dasar Penolakan
Said menilai penggunaan APBN untuk membantu biaya haji berpotensi menimbulkan masalah keadilan sosial. Menurutnya, negara masih memiliki banyak prioritas lain, terutama untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Ia juga menegaskan tidak tepat bila anggaran publik dipakai untuk membiayai orang yang mampu berangkat haji. Dalam pernyataannya kepada wartawan yang dikutip www.beritasatu.com, Said mengatakan, “Kalau orang mau naik haji pakai APBN, lah yang miskin masih banyak. Masa kita suruh bantuin yang mampu. Jangan dong.”
Pernyataan itu muncul di tengah pembahasan potensi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada 2027. Sejumlah faktor disebut ikut memengaruhi, mulai dari dinamika kurs rupiah terhadap dolar AS, biaya layanan di Arab Saudi, hingga kebutuhan operasional penyelenggaraan haji.
DPR berharap pengelolaan dana oleh BPKH terus dioptimalkan agar nilai manfaat yang dihasilkan tetap mampu menjaga keterjangkauan biaya haji. Dengan begitu, beban tambahan akibat kenaikan ongkos tidak perlu dialihkan ke APBN dan tetap berada dalam skema pengelolaan dana jemaah.
