Wacana kenaikan biaya haji 2027 memicu sorotan baru dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menegaskan bahwa pembiayaan haji seharusnya tetap berpijak pada prinsip kemampuan, bukan sekadar membebani calon jemaah dengan angka yang terus naik.
Menurut Cholil, pokok masalahnya bukan hanya soal besaran biaya, tetapi juga soal cara memahami dana yang selama ini disebut subsidi. Ia menilai dana itu pada dasarnya berasal dari setoran awal calon jemaah yang dikelola selama masa tunggu, sehingga hak kepemilikannya tetap berada pada para penyetor.
Usulan biaya haji 2027 naik ke Rp 107,34 juta
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107,34 juta per orang. Angka ini naik dari biaya haji tahun sebelumnya yang tercatat Rp 87,4 juta.
Dalam usulan tersebut, calon jemaah diperkirakan membayar sekitar Rp 42,8 juta sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sisanya berasal dari nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan komposisi 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Bipih.
Istilah subsidi dinilai tidak tepat
Cholil menilai istilah subsidi kerap dipahami keliru karena dana yang dipakai bukan berasal dari anggaran negara. Menurut dia, dana itu berasal dari hasil pengembangan setoran awal calon jemaah selama masa antrean keberangkatan.
Karena itu, ia menilai pembahasan biaya haji semestinya ditempatkan sebagai pengelolaan dana milik jemaah, bukan bantuan negara. Cholil juga menyoroti bahwa porsi hasil pengembangan dana cenderung lebih besar dinikmati oleh jemaah yang sudah berangkat dibanding mereka yang masih menunggu giliran.
Prinsip kemampuan harus jadi dasar
Cholil mengingatkan kembali makna manistaṭā’a ilaihi sabīlā, yaitu kewajiban haji hanya berlaku bagi umat Islam yang mampu. Dalam pandangannya, jika seseorang belum mampu, maka haji bukan kewajiban yang harus dipaksakan.
Pandangan serupa disampaikan Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan sekaligus Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Ia menilai kemampuan berhaji mencakup kondisi kesehatan, materi, dan mental.
Anwar juga berpendapat bahwa setiap orang yang berangkat haji semestinya memikul biaya ibadahnya sendiri. Menurut dia, istilah disubsidi atau dibantu tidak tepat jika yang digunakan adalah dana hasil pengelolaan setoran awal jemaah.
| Komponen | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|
| BPIH 2027 yang diusulkan | Rp 107,34 juta | Per orang |
| Biaya haji tahun sebelumnya | Rp 87,4 juta | Menjadi pembanding |
| Bipih yang dibayar calon jemaah | Rp 42,8 juta | Perkiraan dalam usulan |
| Skema pembiayaan | 60 persen / 40 persen | 60 persen nilai manfaat BPKH, 40 persen Bipih |
Anwar menegaskan bahwa nilai manfaat dari pengelolaan dana setoran haji, setelah dikurangi biaya pengelolaan, pada dasarnya menjadi milik para penyetor. Karena itu, bila dana tersebut dipakai pemerintah, penggunaannya harus seizin calon jemaah yang belum berangkat.
Di tengah usulan kenaikan biaya haji, perdebatan soal keadilan pembagian manfaat dana haji kembali mengemuka. MUI menilai prinsip kemampuan dan hak kepemilikan dana setoran jemaah perlu menjadi dasar utama dalam setiap skema pembiayaan yang dibahas pemerintah.
