Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberi penjelasan tegas soal fenomena laki suka laki atau LSL di wilayahnya. Ia membedakan antara ancaman dan penyimpangan, dan menyebut LGBTQ belum bisa dikategorikan sebagai ancaman selama tidak melakukan pidana.
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Dalam beleid tersebut, penyebaran LGBTQ dicantumkan sebagai ancaman nonmiliter bersama penyebaran paham ateisme, separatisme, radikalisme, dan terorisme.
Respons Pemprov Jateng terhadap Fenomena Ini
Meski menolak menyebutnya ancaman dalam pengertian tersebut, Luthfi tetap menegaskan pandangannya bahwa perilaku itu merupakan penyimpangan. Karena itu, ia meminta dinas terkait memperkuat langkah pencegahan sejak dini agar persoalan tidak berkembang lebih jauh.
Menurut Luthfi, pencegahan bisa dimulai dari sekolah. Ia menilai pendekatan dini jauh lebih baik dibanding menunggu masalah membesar dan baru ditangani belakangan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mencermati perubahan pola penularan HIV di daerahnya. Dinas Kesehatan Jateng menyebut kasus baru kini kerap muncul dari pelaku homoseksual, sehingga isu kesehatan publik ikut menjadi perhatian utama.
Fokus pada Pencegahan dan Pendampingan
Kepala Dinkes Jateng Zulfachmi Wahab turut mengonfirmasi perubahan pola penularan HIV tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus-kasus baru yang tercatat belakangan ini kerap muncul dari pelaku homoseksual.
Di tengah perdebatan soal kategori ancaman dan penyimpangan, Pemprov Jateng mendorong pencegahan, pemantauan, dan layanan pendampingan psikologi sebagai bagian dari respons yang disiapkan. Salah satu layanan yang disorot adalah Layanan Online Psikologi Gratis atau Logis milik Pemprov Jateng.
Luthfi menyebut layanan Logis bisa dimanfaatkan oleh individu yang menjadi korban perundungan maupun mereka yang menghadapi perilaku menyimpang LGBT. Dengan begitu, pemerintah daerah ingin memastikan ada jalur pendampingan yang bisa diakses saat persoalan mulai muncul.
| Isu | Keterangan | Sikap Pemprov Jateng |
|---|---|---|
| LSL/LGBTQ | Disebut bukan ancaman selama tidak melakukan pidana, tetapi tetap dinilai penyimpangan | Pencegahan sejak dini |
| HIV | Dinkes Jateng mencatat pola penularan baru kerap muncul dari pelaku homoseksual | Pemantauan dan respons kesehatan publik |
| Logis | Layanan Online Psikologi Gratis milik Pemprov Jateng | Pendampingan psikologi |
Dengan perhatian yang mengarah ke sekolah, layanan psikologi, dan pemantauan kesehatan, Pemprov Jateng mencoba merespons fenomena ini dari sisi pencegahan. Di saat yang sama, pemerintah daerah tetap menempatkan isu HIV sebagai bagian penting dari penanganan yang harus dicermati lebih serius.
