Gelar insinyur tidak otomatis melekat pada lulusan S1 teknik. Untuk menyandang gelar tersebut, seorang Sarjana Teknik perlu menempuh Program Profesi Insinyur sesuai persyaratan yang berlaku.
Perbedaan antara jenjang akademik dan profesi itu kembali terlihat saat Universitas Gadjah Mada melantik 620 insinyur baru. Para lulusan berasal dari tiga fakultas, yaitu Fakultas Teknik, Fakultas Peternakan, dan Fakultas Kehutanan.
Gelar Profesi Setelah Pendidikan Akademik
Sarjana Teknik merupakan gelar yang diperoleh setelah seseorang menyelesaikan pendidikan strata satu di bidang teknik. Gelar itu menandai kelulusan pada jenjang akademik, bukan otomatis status sebagai insinyur profesional.
Gelar Insinyur diperoleh setelah peserta menyelesaikan Program Profesi Insinyur. Jalur ini menjadi tahapan lanjutan bagi lulusan yang ingin menjalankan profesi keinsinyuran.
Ketentuan mengenai pendidikan profesi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Aturan itu juga menetapkan latar belakang pendidikan yang dapat melanjutkan ke program profesi.
Peserta Program Profesi Insinyur dapat berasal dari sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik. Lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan juga dapat mengikuti jalur tersebut.
Lulusan sarjana pendidikan bidang teknik dan sarjana bidang sains pun memiliki kesempatan mengikuti program ini melalui proses penyetaraan. Setelah menamatkan program, peserta memperoleh Sertifikat Kompetensi Insinyur dan Surat Tanda Registrasi Insinyur.
Sebaran 620 Insinyur Baru
Fakultas Teknik menyumbang jumlah lulusan terbesar dalam pelantikan tersebut. Namun, keterlibatan Fakultas Peternakan dan Fakultas Kehutanan menunjukkan bahwa ruang keinsinyuran tidak terbatas pada pendidikan teknik dalam pengertian sempit.
| Fakultas | Jumlah Insinyur Baru |
|---|---|
| Fakultas Teknik | 482 orang |
| Fakultas Peternakan | 72 orang |
| Fakultas Kehutanan | 66 orang |
Total 620 lulusan itu memperlihatkan bahwa bidang peternakan dan kehutanan juga memiliki jalur profesi keinsinyuran. Jalur tersebut dijalankan sesuai pendidikan serta bidang profesi masing-masing.
Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik UGM, Prof Sugeng Sapto Surjono, mengingatkan pentingnya menjaga komitmen sepanjang karier. Ia menilai sumpah insinyur menuntut standar moral dan etika yang tinggi di tengah tantangan degradasi nilai.
Menurut Sugeng, insinyur berperan dalam membangun, memajukan, dan menyejahterakan bangsa. Karena itu, tanggung jawab profesi tidak berhenti pada kemampuan menyelesaikan pekerjaan teknis.
Keselamatan dan Etika dalam Keputusan Rekayasa
Deputi Ketua Umum Pengembangan Organisasi Wilayah dan Cabang PII, Ir Priyatno Bambang Hernowo, menekankan bahwa kualitas kerja insinyur bukan hanya soal proyek yang cepat selesai. Keselamatan, keandalan hasil rekayasa, dan manfaat bagi masyarakat juga menjadi ukuran penting.
Pesan itu semakin relevan ketika kecerdasan buatan digunakan dalam berbagai pekerjaan rekayasa. Teknologi dapat membantu proses penghitungan dan pemodelan, tetapi keputusan profesional tetap menjadi tanggung jawab insinyur.
“Teknologi harus kita kuasai, tetapi tidak boleh menguasai pertimbangan profesional kita. Kecerdasan buatan membantu menghitung dan memodelkan, tetapi tanggung jawab atas keputusan tetap berada pada insinyur,” tegas Priyatno.
Istilah insinyur telah dikenal di Indonesia sejak abad ke-20. Kata tersebut berakar dari istilah ingeniueur dalam bahasa Belanda dan ingeniator dari bahasa Latin, yang bermakna pencipta atau inovator.







