Sebanyak 342 warga negara asing (WNA) dari 60 negara terjaring pengawasan keimigrasian di Bali sejak 15 April. Temuan itu berasal dari Patroli Dharma Dewata yang menitikberatkan deteksi dini terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian.
Angka tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan orang asing tidak hanya bergantung pada petugas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali meminta masyarakat segera melapor bila melihat WNA yang diduga mengganggu ketertiban atau melanggar hukum.
Ratusan WNA Terjaring dalam Patroli
Patroli Dharma Dewata merupakan kegiatan pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di Bali. Operasi ini dirancang untuk mengenali potensi persoalan keimigrasian lebih awal sebelum pelanggaran berkembang menjadi masalah yang lebih luas.
| Aspek Pengawasan | Data | Keterangan |
|---|---|---|
| WNA terjaring | 342 orang | Melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian |
| Asal negara | 60 negara | Tercatat sejak 15 April |
| Personel patroli | 104 petugas | Dikerahkan dalam Patroli Dharma Dewata |
Dalam pelaksanaannya, 104 petugas dikerahkan untuk menjalankan pemeriksaan dan pengawasan di lapangan. Setiap personel dibekali sistem data digital terintegrasi yang membantu memvalidasi dokumen orang asing saat operasi berlangsung.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan masyarakat dapat mengambil peran melalui pelaporan. Laporan diperlukan terutama apabila terdapat indikasi gangguan ketertiban maupun dugaan pelanggaran hukum oleh WNA.
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat,” kata Felucia dalam keterangannya. Imbauan itu diarahkan agar warga lokal tidak mengabaikan persoalan yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitarnya.
Pelaporan Akomodasi Menjadi Jalur Pengawasan
Pengawasan tidak hanya berlangsung saat patroli digelar di lapangan. Imigrasi juga memberi edukasi kepada pelaku usaha dan pengelola akomodasi wisata mengenai kewajiban melaporkan keberadaan orang asing.
Pelaporan itu dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA. Keterlibatan pengelola akomodasi dan usaha dinilai penting karena data keberadaan WNA yang akurat dapat membuat pengawasan lebih terarah.
Felucia menyebut penggunaan APOA mendukung ketepatan data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian. Sistem pelaporan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara masyarakat, pelaku usaha, dan petugas.
Menurut Felucia, langkah itu sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. Ia menyatakan kehadiran imigrasi bersama masyarakat diperlukan untuk menjaga kedaulatan serta ketenteraman lingkungan.
Koordinasi dengan Timpora dan Penegak Hukum
Patroli Dharma Dewata dijalankan bersama Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora serta instansi penegak hukum terkait. Kolaborasi ini mencakup pertukaran informasi untuk membantu mengungkap persoalan keimigrasian dengan lebih cepat dan akurat.
Felucia mengapresiasi dukungan anggota Timpora di Bali dalam kegiatan pengawasan tersebut. Koordinasi yang intensif dinilai efektif untuk membantu menangani berbagai kendala keimigrasian di lapangan.
Meski pengawasan diperkuat, seluruh personel diminta menjalankan tugas secara profesional. Petugas juga ditekankan untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan tetap menerapkan pendekatan humanis, tegas, serta terukur sesuai koridor hukum.
Bagi warga, laporan kepada kantor imigrasi terdekat dapat menjadi informasi awal bagi petugas untuk melakukan penelusuran. Pengawasan yang melibatkan masyarakat dan pelaku usaha diharapkan membuat keberadaan orang asing di Bali tercatat serta terpantau dengan lebih baik.
Source: news.detik.com






