Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa memberi makna baru bagi penghayat kepercayaan di Indonesia. Keputusan ini menandai pengakuan negara yang selama bertahun-tahun diperjuangkan dan menegaskan bahwa keberagaman keyakinan adalah bagian dari kehidupan berbangsa.
Momentum tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai seremoni tahunan. Pemerintah menempatkannya sebagai langkah untuk memperkuat toleransi, pelindungan kebudayaan, dan persatuan nasional.
Pengakuan negara yang lebih tegas
Ketentuan penetapan hari peringatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 yang diserahkan di Jakarta pada Senin (6/7). Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut penetapan itu sebagai pengingat bahwa Indonesia berdiri di atas fondasi keberagaman.
Dalam penjelasannya, negara perlu hadir agar setiap warga memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi berikutnya. Fadli juga mengatakan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak penghayat kepercayaan di Indonesia.
Kenapa 13 Juli dipilih
Pemilihan 13 Juli terkait dengan jejak sejarah pengakuan terhadap penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Fadli menyebut tanggal itu berkaitan dengan peran Wongsonegoro, tokoh intelektual yang menyematkan kata kepercayaan pada 13 Juli.
Karena itu, tanggal tersebut dipandang bukan sekadar penanda administratif. 13 Juli menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan dan martabat penghayat kepercayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Usulan yang sudah lama muncul
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan mengatakan usulan penetapan hari ini sudah diajukan sejak 2005. Usulan itu datang dari para penghayat kepercayaan dan organisasi terkait yang mendorong adanya pengakuan lebih formal dalam ruang kebudayaan dan kebangsaan.
Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Naen Soeryono menilai penetapan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan sebagai warga negara. Ia juga menekankan bahwa tanggal 13 Juli selaras dengan aspirasi masyarakat penghayat karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara.
Makna bagi komunitas penghayat
Bagi komunitas penghayat kepercayaan, keputusan ini memberi ruang pengakuan yang lebih jelas dari negara. Naen menyebut penetapan tersebut dapat menjadi simbol pemersatu bagi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia karena membawa pesan penghormatan dan kesetaraan.
Di sisi lain, pemerintah menempatkan hari peringatan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keragaman budaya nasional. Dengan demikian, 13 Juli menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap keyakinan warga merupakan bagian dari persatuan Indonesia.
| Informasi | Detail | Atribusi |
|---|---|---|
| Hari peringatan | Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa | Pemerintah |
| Tanggal penetapan | 13 Juli | SK Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 |
| Waktu penyerahan SK | Jakarta, Senin (6/7) | Kementerian Kebudayaan |
| Usulan awal | Sejak 2005 | Restu Gunawan |







