XLSmart Kuasai 700 MHz, Telkomsel Ambil 2,6 GHz, Peta Baru Lelang Frekuensi Terbuka

XLSmart dan Telkomsel muncul sebagai pemenang terbesar di dua pita frekuensi yang dilelang Komdigi, setelah masa sanggah berakhir tanpa keberatan. Hasil ini membuat peta persaingan spektrum untuk layanan seluler di Indonesia bergerak ke arah baru.

Komdigi menegaskan hasil seleksi tetap dan tidak berubah, merujuk pada Pengumuman Tim Seleksi Nomor 04/SP/TIMSEL/KOMDIGI/07/2026 tentang Hasil Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026. Masa sanggah diberikan selama dua hari kerja sejak pengumuman hasil seleksi.

Pembagian pemenang di 700 MHz dan 2,6 GHz

Pita FrekuensiPemenangBlok yang DimenangkanNilai Penawaran
700 MHzXLSmart30 MHz (2×15 MHz)Rp1.060.200.000.000
700 MHzTelkomsel20 MHz (2×10 MHz)Rp642.500.000.000
700 MHzIndosat20 MHz (2×10 MHz)Rp642.500.000.000
2,6 GHzTelkomsel80 MHzRp545.840.000.000
2,6 GHzIndosat60 MHzRp372.000.000.000
2,6 GHzXLSmart50 MHzRp231.600.000.000

Di pita 700 MHz, XLSmart menjadi pemenang terbesar dengan blok 30 MHz senilai Rp1,06 triliun. Telkomsel dan Indosat masing-masing memperoleh 20 MHz dengan nilai penawaran yang sama, yakni Rp642,5 miliar.

Untuk pita 2,6 GHz, Telkomsel berada di posisi teratas dengan 80 MHz dan total penawaran Rp545,84 miliar. Indosat menyusul dengan 60 MHz senilai Rp372 miliar, sementara XLSmart mendapatkan 50 MHz dengan penawaran Rp231,6 miliar.

Kewajiban yang menyertai kemenangan

Komdigi menegaskan pemenang lelang tidak hanya wajib membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio atau BHP IPFR sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka juga diminta mendukung kedaulatan digital yang inklusif melalui penyediaan layanan dan perluasan akses internet.

Kewajiban itu mencakup penyediaan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak minimal dengan standar teknologi Long Term Evolution atau 4G di desa atau kelurahan yang telah dipilih. Total ada 538 desa/kelurahan yang ditetapkan Komdigi untuk kewajiban tersebut.

Selain itu, pemenang lelang juga harus menyediakan layanan mobile broadband berbasis 5G pada kota atau kabupaten yang telah dikomitmenkan. Targetnya adalah capaian paling sedikit 51 persen cakupan populasi nasional.

Langkah berikutnya dari Komdigi

Setelah tahap ini, proses akan berlanjut ke penyusunan Berita Acara Hasil Seleksi sebelum Menkomdigi menetapkan pemenang secara resmi. Komdigi menyebut penetapan itu bersifat final dan mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya pada Selasa (14/7), Komdigi menyebut seleksi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler, memperluas pemerataan akses internet pita lebar, dan mempercepat transformasi digital di seluruh pelosok tanah air.

Dengan hasil yang sudah dipastikan tidak berubah, perhatian kini tertuju pada bagaimana operator pemenang menjalankan kewajiban jaringan di 700 MHz dan 2,6 GHz. Dua pita ini diposisikan sebagai bagian penting dari dorongan perluasan layanan internet dan penguatan kapasitas jaringan seluler di Indonesia.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait