Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rugikan Negara Rp18 Miliar

Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka langsung menarik perhatian karena perkara ini menyangkut dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp18 miliar membuat kasus ini bergerak ke level yang lebih serius.

Syaefudin disebut ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu sebelum kemudian menduduki posisi wakil bupati. Hingga kini, penyidik belum merinci modus maupun konstruksi perkara karena proses penyidikan masih berjalan.

Tiga nama masuk dalam perkara yang sama

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa selain Syaefudin, ada dua tersangka lain dalam perkara ini. Keduanya adalah AF yang menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu dan IM yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD pada periode 2021–2022.

Ketiganya dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar. Pada pemeriksaan perdana, IM dan AF hadir, sementara Syaefudin tidak datang karena sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik.

Kerugian negara disebut sekitar Rp18 miliar

Perhitungan kerugian keuangan negara disebut berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan. Angka itu menjadi dasar penting dalam penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap pembagian peran masing-masing tersangka. Penjelasan lebih jauh baru akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap semua tersangka selesai dilakukan.

Penahanan belum dilakukan

Hingga saat ini, belum ada upaya penahanan terhadap ketiga tersangka. Keputusan soal penahanan akan ditentukan dari hasil pemeriksaan lanjutan yang masih menunggu kehadiran Syaefudin.

Kejati Jabar menyebut pemeriksaan ulang akan dijadwalkan setelah surat keterangan sakit diterima. Dengan demikian, penyidikan atas perkara yang menyeret pejabat aktif di Indramayu itu masih terus berlanjut.

Source: kupang.antaranews.com

Terkait