KFC Palu Dipasangi Spanduk Sanksi, Pajak Sudah Dipungut Tapi Telat Disetor Berulang Kali

Seluruh gerai KFC di Kota Palu kini dipasangi spanduk sanksi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu. Langkah itu diambil karena manajemen KFC dinilai berulang kali terlambat menyetorkan pajak restoran ke kas daerah, meski pungutan dari pelanggan sudah berjalan normal.

Kasus ini menjadi perhatian karena persoalannya bukan pada pemungutan pajak, melainkan pada pelaporan dan pembayaran yang disebut terus terlambat dari tahun ke tahun. Bapenda memastikan pajak restoran sebesar 10% dari setiap transaksi sudah tercatat melalui sistem tapping box.

Sanksi moral, bukan penyegelan

Spanduk yang dipasang di gerai-gerai KFC itu disebut sebagai sanksi moral, bukan penyegelan usaha. Karena itu, seluruh gerai tetap beroperasi normal dan masih melayani pelanggan seperti biasa.

Meski begitu, status administrasi KFC di sistem Bapenda belum sepenuhnya bersih karena masih ada denda keterlambatan yang belum diselesaikan. Salah satu gerai bahkan disebut sudah melunasi pokok pajaknya, tetapi kewajiban dendanya masih tercatat.

Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin, menegaskan bahwa pemasangan spanduk dilakukan untuk memberi peringatan keras kepada manajemen. Ia mengatakan, “Masalahnya bukan pada pungutan pajaknya, tapi KFC berulang kali terlambat melapor dan membayar dari tahun ke tahun.”

Koordinasi dengan BPKP dan rencana surat ke kantor pusat

Bapenda Kota Palu juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena pola keterlambatan itu dinilai bersifat sistemik. Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat penanganan atas kewajiban yang belum tuntas.

Selain itu, Bapenda berencana mengirim surat resmi langsung ke kantor pusat KFC. Kebijakan keuangan perusahaan diketahui dikelola secara terpusat, sehingga penyelesaian kewajiban dinilai perlu ditangani dari level manajemen tertinggi.

Ancaman sanksi lanjutan bila denda tidak dibayar

Spanduk peringatan itu akan terpasang selama 7 hari kerja. Jika tidak ada itikad baik untuk melunasi denda, Bapenda menyatakan siap menaikkan sanksi menjadi penutupan sementara selama 14 hari kerja.

Pemerintah kota menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga disiplin pelaku usaha dalam menyetorkan pajak yang sudah dipungut dari masyarakat. Kasus KFC Palu menjadi pengingat bahwa kepatuhan administrasi pajak daerah harus berjalan tepat waktu, bukan hanya saat pungutan dilakukan.

Source: mediaindonesia.com

Terkait