Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau UU PFII membuka tahap baru yang jauh lebih menentukan daripada proses pembentukan regulasinya. Taruhan utama kini berada pada kemampuan pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk menjalankannya secara konsisten.
Aturan ini dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dalam jangka panjang di tengah perubahan global. Namun, manfaatnya tidak akan otomatis muncul hanya karena payung hukum telah disahkan.
Implementasi Menjadi Titik Penentu
Direktur Eksekutif Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai keberhasilan kebijakan publik harus dilihat dari dampaknya bagi masyarakat dan dukungannya terhadap agenda pembangunan nasional. Karena itu, pelaksanaan UU PFII menjadi ujian berikutnya setelah tahapan legislasi selesai.
“Keberhasilan sebuah kebijakan publik tidak hanya diukur dari proses pembentukan undang-undangnya, tetapi juga dari bagaimana implementasinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung agenda pembangunan nasional,” ujar Iwan. Pandangan tersebut menempatkan hasil nyata sebagai ukuran penting, bukan sekadar keberadaan regulasi.
Pengembangan pusat finansial internasional juga tidak hanya berkaitan dengan pembentukan lembaga atau kawasan baru. Agenda yang dibawa lebih luas, yakni membangun ekosistem keuangan nasional yang kuat, terarah, dan dapat dipercaya.
Kepastian regulasi menjadi salah satu unsur penting dalam arah pembangunan tersebut. Kejelasan aturan dinilai dapat memberi pegangan bagi berbagai pihak yang menaruh perhatian pada kebijakan ekonomi Indonesia.
Fondasi Hukum dan Tata Kelola
Menurut Iwan, UU PFII menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR RI dalam menyiapkan instrumen ekonomi untuk menghadapi tantangan pada masa mendatang. Undang-undang ini juga memberi landasan bagi pemerintah untuk mengembangkan pusat finansial internasional dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Landasan hukum itu diharapkan mendorong terbentuknya ekosistem finansial yang lebih transparan dan memiliki standar tata kelola yang baik. Penekanan pada tata kelola penting karena kepercayaan terhadap arah kebijakan ekonomi tidak hanya dibangun lewat pengesahan aturan.
“Dengan adanya UU PFII, pemerintah memiliki landasan untuk mengembangkan ekosistem finansial yang lebih terarah, transparan, dan memiliki standar tata kelola yang baik,” kata Iwan. Ia memandang regulasi tersebut sebagai bagian dari persiapan negara menghadapi dinamika ekonomi global.
Kepercayaan dari dunia internasional menjadi salah satu harapan yang melekat pada pengembangan pusat finansial internasional Indonesia. Pada saat yang sama, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing nasional.
Kolaborasi Antarpemangku Kepentingan
Dalam keterangan yang dikutip VIVA, Iwan menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, DPR, regulator, dan para pemangku kepentingan. Kerja sama tersebut dibutuhkan agar penerapan UU PFII berjalan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
Pemerintah perlu menjalankan arah kebijakan ini secara terukur agar penguatan ekonomi tidak berhenti pada aspek regulasi. Konsistensi pelaksanaan akan menentukan sejauh mana fondasi hukum tersebut dapat diterjemahkan menjadi penguatan ekosistem keuangan nasional.
UU PFII dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi global, tetapi bukan titik akhir dari agenda yang dibangun. Penerapan tata kelola yang baik dan koordinasi yang berkelanjutan akan menjadi faktor penentu bagi tujuan tersebut.
Source: www.viva.co.id






