Wacana akses informasi rekening oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengemuka setelah terbit aturan internal mengenai tata cara permintaan data keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya tidak perlu merasa cemas.
Purbaya menyebut pengawasan informasi keuangan bukan kebijakan baru dalam administrasi pajak. Ia menekankan kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak menjadi hal utama bagi masyarakat.
“Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7).
Pernyataan tersebut hadir di tengah perhatian publik terhadap mekanisme akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Fokus pemerintah, menurut penjelasan yang disampaikan, bukan sekadar melihat rekening, melainkan memastikan kesesuaian antara transaksi, pembayaran pajak, dan pelaporan tahunan.
Coretax dan Pengawasan Berbasis Data
Purbaya menilai peran permintaan data rekening tidak lagi sebesar sebelumnya karena DJP memiliki sistem administrasi perpajakan Coretax. Sistem ini disebut dapat merekam aktivitas wajib pajak secara lebih menyeluruh, termasuk transaksi pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.
Integrasi pencatatan itu membuat transaksi dapat dipantau otomatis melalui sistem administrasi perpajakan. Ruang untuk menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan kewajiban pajak pun dinilai semakin sempit.
“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” ujar Purbaya.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Coretax | Merekam transaksi pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan secara lebih terintegrasi. |
| Surat Edaran SE-9/PJ/2026 | Menjadi pedoman tata cara permintaan informasi, bukti, atau keterangan keuangan. |
| Sasaran permintaan | Wajib pajak orang pribadi atau badan dalam daftar analisis, pengawasan, atau ekstensifikasi. |
| Keterhubungan perbankan | Sejumlah bank Himbara telah terhubung host-to-host dengan sistem DJP. |
Pedoman Baru, Kewenangan Tetap Sama
DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dokumen itu menjadi pedoman unit kerja DJP saat meminta informasi kepada lembaga keuangan dan pihak pelapor aset kripto.
Mekanisme tersebut juga mencakup penyedia jasa aset kripto yang masuk dalam pelaporan Crypto Assets Reporting Framework atau CARF. Dengan cakupan ini, tata cara permintaan informasi tidak hanya menyentuh lembaga keuangan konvensional, tetapi juga pelapor di ekosistem aset kripto.
Permintaan informasi keuangan dapat diarahkan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan. Sasaran yang disebut dalam ketentuan mencakup pihak dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, atau daftar prioritas ekstensifikasi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan surat edaran tersebut bukan instrumen untuk memperluas kewenangan DJP. Menurutnya, aturan itu ditujukan untuk memperkuat tata kelola internal atas pelaksanaan akses informasi keuangan.
“Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal,” kata Bimo seperti dikutip Media Indonesia.
Bimo juga menyatakan tidak ada substansi baru dalam surat edaran itu. DJP disebut hanya menyederhanakan tahapan yang telah berjalan agar proses administrasi menjadi lebih efisien.
“Jadi enggak ada hal yang baru. Hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan. Step-stepnya kita lebih sederhanakan,” ujarnya.
Bank Himbara Sudah Terhubung
Dalam pelaksanaannya, perbankan disebut telah memahami mekanisme interoperabilitas data dengan DJP. Sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara bahkan telah tersambung secara host-to-host dengan sistem DJP.
Keterhubungan itu menjadi bagian dari penguatan administrasi perpajakan berbasis data. Pemerintah kembali menekankan bahwa pembayaran dan pelaporan pajak yang sesuai menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya dengan tenang.
Source: mediaindonesia.com






