
Uni Eropa resmi memasukkan Karimun Oil Terminal di Indonesia ke dalam paket sanksi terbaru terhadap Rusia. Keputusan ini muncul karena fasilitas tersebut dinilai terkait dengan arus ekspor minyak Rusia yang disebut UE masih bergerak lewat jaringan armada bayangan atau shadow fleet.
Langkah itu menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya UE menjatuhkan sanksi pada infrastruktur pelabuhan di negara ketiga. Dalam pernyataan resminya, UE juga menerapkan larangan infrastruktur pelabuhan untuk dua pelabuhan Rusia, yakni Murmansk dan Tuapse.
Karimun Oil Terminal masuk paket sanksi ke-20
UE menempatkan terminal yang dikelola OTK tersebut dalam paket sanksi ke-20. Dalam dokumen resminya, blok Eropa itu menyebut Karimun Oil Terminal, Indonesia, terhubung dengan armada bayangan dan praktik penghindaran batas harga minyak.
UE menilai jaringan kapal itu dipakai Rusia untuk mengurangi dampak sanksi internasional. Selain menarget infrastruktur pelabuhan, UE juga memperluas daftar kapal yang dilarang beroperasi di wilayahnya.
Penambahan 46 kapal ke daftar hitam
Paket sanksi terbaru itu menambah 46 kapal baru ke dalam daftar hitam Uni Eropa. Dengan tambahan tersebut, total kapal yang dilarang mengakses layanan maupun pelabuhan di negara-negara anggota UE kini mencapai 632 unit.
UE juga mencabut sanksi terhadap 11 kapal yang dinilai sudah kembali mematuhi aturan yang berlaku. Perubahan daftar ini menunjukkan bahwa sanksi terus diperbarui sesuai penilaian kepatuhan entitas yang diawasi.
Bantahan keras dari PT Oil Terminal Karimun
PT Oil Terminal Karimun membantah tuduhan bahwa fasilitasnya terlibat dalam pengelolaan minyak mentah asal Rusia. Manajemen OTK menegaskan penyebutan dalam regulasi UE merujuk pada lokasi fisik, bukan penetapan terhadap badan hukum perusahaan.
Perusahaan juga menyatakan bahwa “Karimun Oil Terminal, Indonesia” bukan nama hukum terdaftar dari PT Oil Terminal Karimun. OTK menilai penyebutan itu tidak dapat dan tidak boleh ditafsirkan sebagai sanksi terhadap entitas perusahaan.
Penjelasan soal aktivitas terminal
OTK menyebut terminalnya tidak memiliki tangki minyak mentah dan tidak mengoperasikan fasilitas penyimpanan maupun penanganan minyak mentah. Karena itu, tuduhan bahwa terminal tersebut memfasilitasi penyimpanan, penyamaran, pencampuran, atau transshipment minyak mentah Rusia dinilai tidak benar secara faktual.
Manajemen OTK juga menegaskan seluruh operasional terminal berjalan secara sah sesuai kontrak dengan pelanggan. Menurut perusahaan, tanggung jawab atas pelayaran dan kargo berada pada pihak ketiga, seperti pemilik kapal atau penyewa, bukan pada pengelola terminal.
Menunggu klarifikasi lanjutan
Saat ini, OTK sedang menelaah regulasi Uni Eropa tersebut dan berencana berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. Langkah itu ditempuh untuk memperoleh klarifikasi dan mengoreksi asumsi faktual yang dinilai tidak akurat.
Kasus ini menambah perhatian terhadap pengawasan rantai pasok energi yang terkait Rusia dan sekaligus menempatkan fasilitas pelabuhan di Indonesia dalam sorotan kebijakan sanksi Uni Eropa. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada penjelasan lanjutan mengenai posisi hukum dan operasional Karimun Oil Terminal dalam daftar sanksi tersebut.





