PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun menyoroti insiden truk yang tertemper KA 408 (CL Dhoho) relasi Kertosono–Malang di perlintasan resmi terjaga JPL 190 Km 120+448, antara Stasiun Blitar dan Garum. Peristiwa itu terjadi saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas perlintasan bersiap menutup palang pintu, tetapi truk tetap melintas hingga akhirnya mogok di tengah rel.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan posisi kendaraan tersebut menutup ruang bebas jalur kereta api. Saat petugas melihat kondisi itu, mereka segera mengamankan jalur dengan membawa semboyan 3 untuk menghentikan laju kereta, namun jarak KA 408 sudah terlalu dekat sehingga benturan tidak dapat dihindari.
Dampak benturan di jalur Blitar
Benturan itu membuat lokomotif KA 408 mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran. Meski demikian, masinis dan asisten masinis dilaporkan selamat setelah kereta berhenti di lokasi kejadian.
KAI Daop 7 langsung berkoordinasi dengan PPKA, petugas pengamanan, dan tim sarana untuk menangani kondisi di lapangan. Langkah cepat itu dilakukan agar jalur bisa kembali aman dipakai dan potensi gangguan perjalanan lain dapat diminimalkan.
Evakuasi truk kemudian selesai pada pukul 22.00 WIB. Setelah jalur dinyatakan aman, perjalanan kereta kembali dipulihkan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku di lapangan.
Pada pukul 22.35 WIB, lokomotif berhasil diperbaiki dan KA diizinkan berjalan mundur menuju Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km per jam. Perjalanan itu juga didahului petugas yang membawa semboyan 3 sebagai pengamanan tambahan.
KAI ingatkan bahaya kelalaian di perlintasan sebidang
KAI menilai insiden ini menjadi pengingat keras bahwa disiplin saat melintasi perlintasan sebidang tidak dapat ditawar. Tohari menegaskan, pengguna jalan yang tetap memaksa melintas ketika sirene berbunyi merupakan tindakan berbahaya yang dapat memicu kecelakaan fatal.
Ia juga menyampaikan bahwa palang pintu bukan alat pengaman utama, melainkan alat bantu. Karena itu, rambu-rambu lalu lintas sebelum memasuki perlintasan sebidang harus dipatuhi sepenuhnya oleh seluruh pengguna jalan.
Sikap waspada menjadi penting karena ruang aman di jalur kereta sangat terbatas. Begitu ada kendaraan berhenti atau mogok di atas rel, risiko tabrakan langsung meningkat dan penanganan di lapangan menjadi jauh lebih sulit.
KAI kembali mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan diri melintas saat sirene sudah aktif atau palang pintu mulai ditutup. Pengendara juga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan tidak berhenti di area rel, terutama ketika melintasi jalur yang masih aktif dilalui kereta api.
Pentingnya patuh sebelum masuk perlintasan
Peristiwa di Blitar menunjukkan bahwa kelalaian kecil dapat berkembang menjadi insiden besar dalam hitungan detik. Dalam situasi seperti ini, keputusan untuk berhenti sejenak sebelum palang pintu bukan sekadar opsi aman, tetapi langkah yang menentukan keselamatan banyak orang.
Petugas lapangan pun harus bergerak cepat saat ada hambatan di jalur, tetapi ruang gerak mereka tetap terbatas ketika kereta sudah sangat dekat. Karena itu, pencegahan dari pengguna jalan menjadi kunci utama agar perlintasan sebidang tidak berubah menjadi titik rawan kecelakaan.
KAI menegaskan kembali bahwa keselamatan perjalanan kereta api bergantung pada kepatuhan bersama di perlintasan. Selama aturan dasar diabaikan, risiko serupa tetap bisa terjadi di titik mana pun yang mempertemukan jalur kereta dengan arus lalu lintas pengguna jalan.
Source: mediaindonesia.com






