Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas ucapannya kepada seorang wartawan. Organisasi itu menilai kalimat yang mempertanyakan kapasitas intelektual jurnalis merupakan penghinaan dan tidak patut disampaikan di ruang publik.
Desakan ini menyoroti batas antara hak narasumber untuk merespons pertanyaan kritis dan kewajiban menjaga etika komunikasi. Iwakum memperingatkan, serangan personal terhadap wartawan dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers serta kerja jurnalistik.
Ucapan dalam konferensi pers
Peristiwa tersebut terjadi saat Hotman Paris menghadapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. Dalam situasi itu, ia melontarkan kalimat, “lu punya otak enggak?” kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan.
Menurut laporan CNN Indonesia, konferensi pers berlangsung setelah Hotman mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pada Jumat, 17 Juli. Ketegangan verbal dilaporkan muncul beberapa kali ketika Hotman menanggapi pertanyaan dari awak media.
Saat ditanya mengenai dugaan agenda tersembunyi di balik penetapan kliennya sebagai tersangka, Hotman meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada “kakek” penanya. Ia juga mengatakan, “Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up.”
Dalam kesempatan lain, Hotman menyebut wartawan pengecut apabila tidak langsung meminta penjelasan kepada Polri terkait dugaan kekeliruan penanganan perkara Febrie Adriansyah. Ia menyatakan wartawan dapat mendatangi Mabes Polri untuk mencari jawaban atas pertanyaan itu.
Iwakum tegaskan hak wartawan bertanya
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menegaskan wartawan berhak mengajukan pertanyaan demi memperoleh informasi yang dibutuhkan masyarakat. Narasumber tetap dapat memilih untuk tidak menjawab, membantah, memberi klarifikasi, atau mengoreksi substansi pertanyaan.
Namun, menurut Kamil, pilihan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang pribadi wartawan. “Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil.
Iwakum menilai ketegasan saat menghadapi pertanyaan kritis tidak harus dibarengi perendahan terhadap profesi lain. Kamil menyebut banyak advokat mampu menyampaikan bantahan secara keras dan kritis tanpa meninggalkan etika maupun penghormatan kepada kerja jurnalistik.
Wartawan dan advokat, menurut Iwakum, sama-sama berperan mendorong penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan adil. Karena itu, organisasi tersebut menekankan tindakan seorang individu tidak semestinya digeneralisasi sebagai sikap seluruh profesi advokat.
Perlindungan pers dalam UU Pers
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan profesi advokat seharusnya mengedepankan argumentasi, etika, serta penghormatan terhadap profesi lain. Ia menilai advokat senior semestinya memberi teladan dalam berkomunikasi ketika berada di hadapan publik.
Ponco juga menyoroti pernyataan Hotman yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, kedekatan dengan kekuasaan tidak dapat menjadi alasan untuk bertindak semena-mena atau merendahkan profesi lain.
“Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” kata Ponco. Ia menekankan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi melalui kerja jurnalistik yang bebas dan terlindungi.
| Ketentuan UU Pers | Pokok Pengaturan |
|---|---|
| Pasal 4 ayat (3) | Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi untuk menjamin kemerdekaan pers. |
| Pasal 6 | Pers memenuhi hak masyarakat mengetahui serta menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran atas kepentingan umum. |
| Pasal 8 | Wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. |
Iwakum mengingatkan kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi jurnalis untuk mencari informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial bagi kepentingan publik.
Atas kejadian itu, Iwakum meminta organisasi advokat tempat Hotman Paris bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik. Organisasi tersebut menilai sikap yang dibiarkan berisiko mendorong pejabat, aparat, advokat, dan pihak berkepentingan lain bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan.
Source: www.cnnindonesia.com






