Pemerintah memutuskan menahan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III 2026. Keputusan ini diambil meski indikator ekonomi sebenarnya memberi sinyal penyesuaian naik.
Langkah tersebut menegaskan pilihan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global. Bagi rumah tangga maupun pelaku usaha, tarif yang tidak berubah memberi kepastian biaya untuk beberapa bulan ke depan.
Indikator Ekonomi Sebenarnya Mengarah Naik
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari mengatakan perubahan sejumlah indikator ekonomi mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih tidak memberlakukan penyesuaian untuk periode Juli hingga September.
“Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” ujar Qodari dikutip dari beritasatu.com, Kamis (9/7/2026).
| Indikator | Periode Data | Nilai |
|---|---|---|
| Nilai tukar rupiah | Februari-April 2026 | Rp 16.959,32 per dolar AS |
| Harga ICP | Februari-April 2026 | US$ 96,12 per barel |
| Inflasi | Februari-April 2026 | 0,21% |
| Harga batu bara acuan | Februari-April 2026 | US$ 70 per ton |
Data tersebut menunjukkan tekanan biaya yang secara mekanisme normal bisa mendorong tarif naik. Meski begitu, pemerintah memilih menahan penyesuaian agar kondisi ekonomi tidak menambah beban masyarakat.
Subsidi Tetap Berjalan untuk 24 Golongan
Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi itu mewajibkan evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batu bara acuan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, kondisi pada Februari hingga April 2026 seharusnya mendorong penyesuaian naik. Namun, kebijakan pemerintah tetap mempertahankan tarif agar stabilitas ekonomi nasional tidak terganggu.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tetapi juga untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
| Kelompok Pelanggan | Jumlah Golongan | Keterangan |
|---|---|---|
| Nonsubsidi | 13 | Tarif dipertahankan pada triwulan III 2026 |
| Bersubsidi | 24 | Subsidi tetap berjalan |
Qodari menilai keputusan mempertahankan tarif juga memberi ruang bagi dunia usaha. Dengan biaya energi yang tetap, pelaku usaha disebut lebih mudah menyusun rencana produksi dan investasi.
“Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi global dan domestik. Fokus kebijakan tetap sama, yakni menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, dan memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat serta berkelanjutan.
