
Tabrakan antara KRL Commuter Line dan KA jarak jauh Argo Bromo di sekitar Stasiun Bekasi Timur kembali membuka persoalan lama yang belum tuntas: perlintasan sebidang yang rapuh. Insiden itu menjadi alarm keras bahwa keselamatan perkeretaapian tidak cukup dibahas dari sisi operasional kereta, tetapi juga dari kondisi jalan di titik perlintasan.
Kerusakan permukaan jalan di area rel bukan sekadar gangguan bagi pengendara. Situasi ini juga memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas dan dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api, terutama jika perlintasan berada di jalur padat dan dipakai kendaraan berat setiap hari.
Koordinasi lintas lembaga dinilai tidak bisa ditunda
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai pemerintah perlu bergerak lebih cepat untuk memetakan perlintasan sebidang yang rusak. Ia menekankan bahwa penanganan tidak bisa dilakukan secara parsial karena kewenangan jalan terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.
Jalan nasional berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, sedangkan jalan provinsi dikelola pemerintah provinsi. Untuk jalan kabupaten dan kota, tanggung jawab ada pada pemerintah daerah masing-masing.
Djoko menilai pembagian kewenangan itu sering membuat perbaikan berjalan lambat. Karena itu, koordinasi intensif antarpemangku kepentingan menjadi syarat utama agar kerusakan tidak terus berlarut.
“Ditjen Bina Marga bersama pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota perlu segera memetakan perlintasan sebidang yang rusak. Langkah ini penting untuk memitigasi risiko kecelakaan fatal akibat buruknya kondisi jalan,” ujar Djoko kepada Beritasatu.com, Selasa (5/5/2026).
Perbaikan jalan dan rambu harus menjadi prioritas
Djoko mengingatkan bahwa aturan lalu lintas sudah mewajibkan penyelenggara jalan memperbaiki jalan yang rusak secepatnya. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, rambu peringatan wajib dipasang agar pengguna jalan tetap waspada saat melintas.
Ia juga menegaskan bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban itu dapat berujung sanksi pidana. Ancaman tersebut mencakup denda hingga penjara bila kerusakan jalan memicu korban luka berat atau meninggal dunia.
Beban kendaraan berat yang melintas setiap hari ikut memperparah kondisi perlintasan. Tekanan itu membuat permukaan jalan lebih cepat rusak dan pada akhirnya dapat berdampak pada keselamatan di jalur rel.
Disiplin pengendara masih menjadi titik lemah
Selain kondisi fisik jalan, faktor manusia tetap menjadi perhatian besar. Djoko menyebut perlintasan sebidang bukan persimpangan biasa karena lalu lintasnya padat, perlengkapan keselamatannya terbatas, dan kepatuhan pengguna jalan sering rendah.
Setiap pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta saat melintas di rel. Namun, kecelakaan masih kerap terjadi karena kelalaian dan ketidakdisiplinan pengendara yang memaksa melintas ketika kondisi belum aman.
“Apabila akan memasuki kawasan keselamatan perlintasan sebidang kereta api, maka selalu ingat prinsip berhenti, tengok kiri dan kanan. Jika kondisi aman, silakan melintas,” tutur Djoko.
Ia juga menegaskan bahwa palang pintu bukan alat pengaman utama. Fungsinya hanya membantu, sementara keputusan aman atau tidak tetap bergantung pada kewaspadaan pengguna jalan saat berhenti dan memastikan rel benar-benar kosong.
Dorongan menghapus perlintasan padat
Dalam jangka panjang, Djoko mendorong percepatan penghapusan perlintasan sebidang di koridor yang padat. Frekuensi perjalanan kereta yang tinggi membuat penutupan palang semakin lama dan sering memicu antrean kendaraan di jalan.
Di tengah rendahnya disiplin sebagian pengguna jalan, kondisi itu dapat meningkatkan risiko pelanggaran dan kecelakaan. Karena itu, pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti underpass dan overpass dinilai perlu diprioritaskan berdasarkan tingkat kerawanan.
“Penanganan perlintasan sebidang bukan sekadar proyek konstruksi, tetapi investasi untuk menekan angka kecelakaan dan menjaga aset negara,” kata Djoko.
Tabrakan di sekitar Stasiun Bekasi Timur kini menjadi pengingat bahwa keselamatan perkeretaapian harus dijaga dari banyak sisi sekaligus. Perbaikan jalan, koordinasi antarlembaga, kepatuhan pengguna jalan, dan penataan perlintasan yang lebih aman perlu berjalan bersama agar risiko kecelakaan di titik sebidang bisa ditekan.
Source: www.beritasatu.com




