
Polda Metro Jaya mengajak warga segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini memberi pembebasan sanksi administrasi bagi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut dinilai penting karena hanya memberi ruang tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban kendaraan dengan beban yang lebih ringan. Di tengah potensi tunggakan administratif, pemerintah daerah menyiapkan kebijakan ini sebagai keringanan sekaligus dorongan agar warga kembali tertib membayar pajak.
Dorongan agar warga tidak menunda
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyebut kebijakan itu merujuk pada surat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tertanggal 25 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa periode penghapusan denda tidak berlangsung lama, sehingga masyarakat diminta tidak menunggu hingga batas akhir program.
Komarudin menilai momentum ini perlu dimanfaatkan sejak awal agar pelayanan tidak menumpuk mendekati penutupan. Menurut dia, pengurusan pajak kendaraan akan lebih ringan karena sanksi administrasi dihapus selama masa program berlangsung.
Samsat disiagakan hadapi lonjakan layanan
Polda Metro Jaya juga menyiapkan personel dan fasilitas pendukung di seluruh wilayah layanan Samsat. Langkah ini disusun untuk mengantisipasi antrean panjang jika minat masyarakat meningkat selama pemutihan berjalan.
Komarudin meminta warga mengurus kendaraannya sendiri karena proses administrasi sudah dipermudah. Ia juga menegaskan bahwa kesiapan petugas dan sarana telah disusun agar layanan tetap lancar selama masa program.
Bentuk apresiasi bagi masyarakat
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut program pemutihan pajak kendaraan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diposisikan sebagai upaya mendorong kepatuhan administrasi kendaraan di Ibu Kota.
Lusiana mengatakan pemerintah provinsi memberi kesempatan kepada warga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan beban yang lebih ringan. Dalam skema ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa sanksi keterlambatan.
Manfaat langsung bagi pemilik kendaraan
Setelah kewajiban pokok pajak diselesaikan, status administrasi kendaraan dapat kembali aktif. Kondisi itu membuat kendaraan kembali legal digunakan di jalan raya tanpa beban denda atas keterlambatan sebelumnya.
Program ini juga memberi ruang bagi warga yang sempat menunda urusan pajak untuk menuntaskannya. Karena itu, Polda Metro Jaya dan Bapenda DKI Jakarta sama-sama mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga masa program hampir berakhir agar layanan tidak terlalu padat.
Kebijakan ini hadir sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan insentif tersebut, pemerintah daerah berharap keringanan pajak bisa dimanfaatkan luas sekaligus memperbaiki kepatuhan administrasi kendaraan di Jakarta.
Source: www.medcom.id




