
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan meminta bupati dan wali kota menghentikan izin pembangunan wisata serta perumahan di kawasan hutan dan perkebunan. Kebijakan ini diarahkan untuk menekan risiko banjir dan longsor yang dinilai dapat meningkat saat fungsi lahan terus berubah.
Instruksi itu datang dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Dedi meminta pemerintah daerah bergerak lebih aktif menjaga kawasan penyangga lingkungan agar tidak bergeser menjadi area komersial atau permukiman.
Fokus pada kawasan yang paling rentan
Dedi menegaskan bahwa bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam mengendalikan alih fungsi lahan. Ia juga menekankan pentingnya memulihkan kembali fungsi konservasi, terutama di kawasan hutan dan perkebunan.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa Pemprov Jawa Barat tidak hanya menyoroti pembangunan baru. Pemerintah provinsi juga menaruh perhatian pada fungsi ekologis yang selama ini menjaga keseimbangan lingkungan.
Jika lahan resapan dan kawasan hijau terus menyusut, potensi kerusakan lingkungan ikut membesar. Kondisi itu menjadi alasan utama pemerintah memperketat pengendalian sejak dari titik awal perizinan.
Dasar aturan sudah lebih dulu disiapkan
Sebelum surat edaran tersebut terbit, Pemprov Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Aturan ini menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk mengatur perubahan fungsi lahan secara lebih sistematis.
Dalam pergub itu, pengawasan menjadi salah satu langkah utama. Pengawasan ditujukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi lahan, kawasan lindung, dan fungsi ekologis yang melekat pada area tersebut.
Pemerintah provinsi juga mendorong pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya. Proses ini dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan para pemilik lahan.
Dukungan lapangan ikut disiapkan
Untuk mendukung kebijakan tersebut, gubernur menyiapkan sarana, sumber daya manusia, dan pendanaan. Dukungan ini disiapkan agar pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan bisa berjalan lebih efektif di lapangan.
Di saat yang sama, gubernur juga mengawasi pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan oleh perangkat daerah terkait. Mekanisme ini penting untuk memastikan instruksi di tingkat provinsi benar-benar dijalankan sampai ke daerah.
Langkah penghentian izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan menunjukkan fokus Pemprov Jawa Barat pada pencegahan bencana dari sumbernya. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah daerah diharapkan bisa menjaga fungsi konservasi tetap utuh dan menahan laju perubahan lahan yang berisiko mengganggu lingkungan.
Source: www.suara.com




