
Perseteruan hukum antara Sule dan Teddy Pardiyana terkait status ahli waris kini memasuki tahap penentuan di Pengadilan Agama Bandung. Putusan perkara itu dijadwalkan dibacakan pada 5 Mei 2026 melalui sistem e-court.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menyampaikan informasi tersebut saat dikutip dari channel Reyben Entertainment, Kamis (23/4/2026). Ia menegaskan bahwa pembacaan putusan tidak akan dilakukan secara tatap muka di ruang sidang.
Putusan dibacakan lewat sistem online
Perkara ini sejak awal memang berjalan dengan mekanisme daring. Tahapan jawab-menjawab, replik, duplik, hingga penyampaian kesimpulan disebut sudah ditempuh melalui e-court.
Wati menjelaskan, sistem itu membuat proses persidangan berlangsung tanpa kehadiran sidang offline di Pengadilan Agama Bandung. Karena itu, hasil akhir perkara juga akan diumumkan lewat jalur yang sama.
Pihak Teddy menunggu hasil gugatan
Dari kubu Teddy, muncul optimisme bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan yang diajukan. Wati menyebut kliennya yakin posisinya sebagai ahli waris bisa dibenarkan menurut hukum Islam.
Ia juga menyinggung sejumlah dokumen yang dianggap penting dalam perkara ini. Dokumen tersebut mencakup buku pernikahan, akta lahir anak, kartu keluarga, dan akta kematian almarhum.
Menurut pihak Teddy, rangkaian bukti itu menjadi dasar utama untuk memperkuat klaim dalam sengketa pewarisan. Karena itu, putusan pengadilan dipandang sangat menentukan arah penyelesaian kasus yang telah menyita perhatian publik.
Latar hubungan Sule, Lina, dan Teddy
Sengketa ini berakar dari perjalanan rumah tangga Sule dan mendiang Lina Jubaedah. Keduanya menikah pada 1997 dan dikaruniai empat anak, yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, dan Ferdinand Adriansyah.
Hubungan pernikahan itu berakhir pada 2018 setelah Lina mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat. Setelah bercerai, Lina kemudian menikah dengan Teddy Pardiyana pada Januari 2019 dan memiliki seorang anak perempuan bernama Delina Bintang Aura Putri.
Sengketa menguat setelah Lina meninggal
Lina Jubaedah meninggal pada 2020 akibat serangan jantung di kediamannya di Jalan Neptunus, Kota Bandung, Jawa Barat. Kepergian Lina sempat memunculkan pertanyaan dari Rizky Febian dan kemudian berlanjut ke proses di Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dari situ, persoalan keluarga yang semula berangkat dari urusan rumah tangga berkembang menjadi sengketa yang masuk ke ranah hukum waris. Posisi masing-masing pihak pun kemudian diperdebatkan di pengadilan.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada putusan Pengadilan Agama Bandung yang akan menentukan langkah berikutnya bagi kedua pihak. Hasil pembacaan putusan lewat e-court pada 5 Mei 2026 menjadi momen penting dalam perkara ahli waris yang melibatkan nama Sule dan Teddy Pardiyana.
Source: www.beritasatu.com




