Sudaryono memulai tugas sebagai Kepala Badan Gizi Nasional dengan peringatan tegas terhadap korupsi, kecurangan, dan praktik yang dilakukan di balik layar. Ia meminta seluruh proses di lingkungan BGN, terutama penggunaan anggaran program Makan Bergizi Gratis, berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan utamanya adalah tidak ada ruang untuk perlakuan khusus maupun penyelesaian urusan melalui kedekatan personal. Sudaryono menekankan setiap persoalan harus ditangani melalui mekanisme sistem yang jelas.
Zero Tolerance untuk Penyimpangan
Usai dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (22/7), Sudaryono menyatakan komitmen “zero tolerance” terhadap praktik korupsi dan penyimpangan. Ia juga menggunakan istilah “hanky panky” serta “copet-copetan” untuk menegaskan penolakannya terhadap tindakan curang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Doakan kami semua untuk bisa amanah dan menjalankan program ini dengan sebaik-baiknya, zero tolerance untuk praktik-praktik korupsi dan hanky panky dan copet-copetan,” kata Sudaryono. Pernyataan itu menempatkan pembenahan tata kelola sebagai salah satu fokus awal di Badan Gizi Nasional.
Istilah “hanky panky” yang disampaikan Sudaryono merujuk pada tindakan tipu daya, kecurangan, hingga penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Penegasan tersebut diarahkan agar program pemerintah tidak menjadi celah bagi penyalahgunaan anggaran.
Menurut Sudaryono, kegiatan yang tidak transparan harus diubah menjadi terbuka. Proses yang masih dilakukan secara manual juga perlu didorong agar memiliki pencatatan digital dan rekam jejak yang bisa ditelusuri.
“Yang tidak transparan harus kita buat transparan. Mungkin kalau ada yang masih manual bagaimana caranya supaya tidak manual atau bisa secara digital ada rekodnya,” ujarnya.
Anggaran MBG Harus Sampai ke Penerima
Program Makan Bergizi Gratis menggunakan anggaran negara yang bersumber dari masyarakat. Karena itu, Sudaryono menilai setiap rupiah yang dikeluarkan harus dipakai untuk kebutuhan para penerima manfaat.
Sasaran program tersebut meliputi anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia. Pengelolaan anggaran tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga harus memastikan manfaat program benar-benar diterima kelompok yang dituju.
Sudaryono ingin seluruh tahapan kerja di BGN dapat dilihat, diperiksa, dan dinilai secara terbuka. Ia menegaskan praktik yang dikerjakan secara tersembunyi tidak boleh lagi menjadi bagian dari proses di lembaga tersebut.
Prinsip “terang benderang” yang disampaikan Sudaryono menjadi penekanan bagi tata kelola program. Pencatatan dan proses kerja yang terdokumentasi diharapkan memudahkan pengawasan atas penggunaan anggaran serta tindak lanjut setiap pekerjaan.
Urusan Tidak Boleh Bergantung pada Kedekatan
Selain soal anggaran, Sudaryono meminta penyelesaian masalah di BGN tidak ditempuh lewat jalur informal. Ia tidak ingin proses kerja bergantung pada siapa yang mengenal pejabat atau memiliki kedekatan dengan pihak tertentu.
Pesan tersebut juga ditujukan kepada orang-orang yang mengenalnya. Sudaryono meminta agar tidak ada harapan untuk memperoleh perlakuan khusus dalam pengambilan keputusan di lingkungan BGN.
“Saya ingin penyelesaian masalah, saya ingin penyelesaian persoalan, follow up dan lain-lain dilaksanakan sesuai mekanisme sistem,” kata Sudaryono. Ia menegaskan pendekatan trust in person dan pembicaraan di ruang tertutup harus ditinggalkan.
Pembahasan mengenai pekerjaan, menurutnya, semestinya berlangsung di ruang yang terbuka dan transparan. Dengan demikian, pihak yang berkepentingan dapat melihat proses tindak lanjut dan dasar pengambilan keputusan.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Sudaryono mengakui jajaran Badan Gizi Nasional tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga pelaksanaan program tetap bersih. Ia membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, gagasan baru, maupun laporan atas kejanggalan yang ditemukan.
Masukan dari publik akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. “Kami ingin lebih banyak mendengar, ingin kemudian lebih banyak menerima masukan dari semua,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto melantik Sudaryono sebagai Kepala BGN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional. Ia menggantikan Nanik Sudaryati Deyang yang mengundurkan diri untuk menjalani pengobatan di luar negeri.
