Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka pada Senin (20/7). Putusan ini menjadi penentu penting karena tindakan penangkapan dan penahanannya sebelumnya telah dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyampaikan agenda tersebut melalui pesan tertulis pada Minggu (19/7) malam.
Perkara ini berkaitan dengan status tersangka Roy dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hakim praperadilan akan menilai apakah proses penetapan tersangka tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan Pernah Dinyatakan Cacat Formil
Sebelum putusan mengenai status tersangka dibacakan, Roy telah memenangkan sebagian permohonan praperadilan lain pada awal Juli. Putusan terdahulu itu menguji legalitas penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menyatakan rangkaian upaya paksa tersebut cacat secara formil. Karena itu, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (7/7), hakim mengabulkan permohonan Roy untuk sebagian. Hakim menyatakan, “Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.”
Khusus penahanan, hakim menilai tindakan itu tidak memenuhi syarat subjektif. Pertimbangan tersebut membuat penahanan terhadap Roy dinyatakan tidak sah.
Meski demikian, putusan atas upaya paksa tidak otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan. Hakim menegaskan cacat formil dalam penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak serta-merta menjadikan semua berkas penyidikan tidak sah.
Permohonan Roy terkait rehabilitasi harkat dan martabat juga tidak dikabulkan. Artinya, putusan sebelumnya hanya memberi pengabulan terbatas atas permohonan yang diajukan.
Dua Permohonan Berjalan di PN Jakarta Selatan
Permohonan mengenai status tersangka didaftarkan Roy pada 2 Juli 2026 dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, pihak kepolisian dan kejaksaan sama-sama tercantum sebagai tergugat.
| Nomor Perkara | Tanggal Pendaftaran | Pokok Permohonan |
|---|---|---|
| 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL | 2 Juli 2026 | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL | 15 Juli | Ganti kerugian |
Dalam perkara status tersangka, Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik. Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.
Roy juga mengajukan permohonan terpisah mengenai ganti kerugian pada 15 Juli. Perkara itu terdaftar dengan nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dalam sistem penelusuran perkara diklasifikasikan sebagai “Ganti Kerugian”.
Susunan tergugat dalam perkara ganti kerugian juga melibatkan pihak penyidik Polda Metro Jaya serta jajaran kejaksaan. Permohonan tersebut berjalan terpisah dari pengujian atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Menurut CNN Indonesia, putusan yang dijadwalkan pada Senin siang akan menentukan penilaian pengadilan terhadap penetapan tersangka Roy. Hasilnya tidak sama dengan putusan sebelumnya, karena objek pemeriksaannya berfokus pada dasar penetapan status tersangka, bukan pada tindakan penggeledahan, penangkapan, atau penahanan.
Source: www.cnnindonesia.com






