Dua wisatawan asal Tiongkok, GX (29) dan SG (30), meninggal dunia saat snorkeling di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Keduanya diduga berenang tanpa mengenakan life jacket di area laut yang memiliki arus dinamis.
Peristiwa pada Rabu (15/7) ini menempatkan prosedur keselamatan wisata bahari sebagai perhatian utama. Polisi menyoroti tidak adanya pengawasan langsung dari pemandu profesional maupun kru kapal saat pasangan tersebut berada di air.
Pengawasan Snorkeling Jadi Sorotan
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang menyebut para wisatawan hanya memperoleh pengarahan dari seorang siswa SMK yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan. Tidak ada pemandu wisata profesional berlisensi yang mendampingi saat pengarahan dilakukan.
Pasangan itu dibekali masker selam dan kaki katak oleh kru KM Rinca Story GT 19. Namun, keduanya tidak menggunakan jaket keselamatan ketika masuk ke laut.
Menurut kepolisian, tidak ada kru kapal maupun siswa PKL yang mengawasi GX dan SG secara langsung selama snorkeling. Arus kuat diduga menyeret keduanya dari sisi barat Pulau Kelor hingga mengalami kelelahan ekstrem.
Christian Kadang menilai tindakan membiarkan wisatawan berenang tanpa pelampung di perairan berarus dinamis sebagai kelalaian serius. “Sangat tidak masuk akal membiarkan wisatawan melakukan snorkeling di area dengan arus dinamis tanpa mengenakan life jacket,” kata Christian.
Kronologi Penemuan Kedua Korban
KM Rinca Story GT 19 berangkat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo sekitar pukul 10.00 Wita menuju Pulau Kelor. Setelah tiba, rombongan lebih dulu mengikuti kegiatan trekking menuju puncak bukit sebelum GX dan SG memutuskan snorkeling.
Sekitar pukul 12.00 Wita, GX ditemukan mengapung dalam keadaan tidak sadarkan diri oleh wisatawan lain. Pertolongan pertama berupa resusitasi jantung paru atau CPR dilakukan di tepi pantai, tetapi nyawanya tidak tertolong.
SG yang sebelumnya berenang bersama istrinya kemudian tidak terlihat di permukaan. Laporan darurat diterima tim SAR gabungan sekitar pukul 13.00 Wita.
| Korban | Usia | Kondisi Ditemukan |
|---|---|---|
| GX | 29 tahun | Mengapung tidak sadarkan diri sekitar pukul 12.00 Wita |
| SG | 30 tahun | Meninggal di dasar laut pada kedalaman 32 meter |
Operasi pencarian melibatkan Satpolairud Polres Manggarai Barat, Basarnas, KP Bima Korpolairud Baharkam Polri, Lanal Labuan Bajo, dan Syahbandar. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 Wita, sementara jasad GX dievakuasi ke RSUD Komodo untuk proses visum.
Pencarian SG dilakukan melalui penyelaman di perairan timur Pulau Kelor. Ia ditemukan sekitar pukul 16.45 Wita dalam kondisi meninggal pada kedalaman 32 meter.
Penyelidikan terhadap Kapal dan Kru
Mediaindonesia.com melaporkan Satreskrim dan Satpolairud Polres Manggarai Barat diminta melakukan penyelidikan cepat dan transparan. Polisi akan mendalami dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pelayaran.
Nakhoda, kru kapal, hingga pemilik KM Rinca Story, Agus Prawijaya, akan diperiksa dalam perkara ini. Dokumen kapal, manifes penumpang, dan peralatan snorkeling telah diamankan sebagai barang bukti.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk penanganan kedua korban serta pemulangan jenazah. Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlengkapan keselamatan dan pendampingan memadai dalam kegiatan snorkeling di Labuan Bajo.
Source: mediaindonesia.com






