Seorang remaja berinisial IK (18) kini berstatus tersangka setelah diduga mengamuk sambil membawa golok di sebuah warung jamu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menyebut perbuatannya di tempat umum itu membahayakan orang lain dan dapat berujung ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
Kasus golok Citeureup ini menjadi perhatian karena polisi menyatakan IK diduga membuat keributan di dua lokasi berbeda dalam satu malam. Selain warung jamu di Kamurang, Kecamatan Citeureup, ia disebut sempat berbuat onar di sebuah warung kelontong.
Ditahan Setelah Status Hukum Naik
Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa mengatakan IK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Citeureup. Penahanan dilakukan sembari penyidik melanjutkan penanganan perkara dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di tempat umum.
Menurut Eddy, polisi menerapkan Pasal 307 KUHP terhadap IK. Pasal yang disebut penyidik itu memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
“Statusnya sudah tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Citereup,” kata Eddy pada Sabtu (18/7/2026). Ia menegaskan pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut adalah Pasal 307 KUHP dengan ancaman delapan tahun.
| Lokasi | Peristiwa yang Disebut Polisi |
|---|---|
| Warung jamu, Kamurang, Citeureup | IK diduga datang sambil membawa golok. |
| Warung kelontong di lokasi berbeda | IK disebut kembali membuat keributan pada malam yang sama. |
Diamankan di Rumah
IK diamankan petugas di rumahnya di Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, pada Kamis (16/7) sekitar pukul 18.15 WIB. Penangkapan dilakukan personel Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor.
Polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai dugaan pengancaman menggunakan golok. Kompol Eddy menyatakan petugas bertindak cepat untuk mengamankan remaja yang diduga kuat membawa senjata tajam tersebut di tempat umum.
Dalam pemeriksaan awal, polisi meminta keterangan IK mengenai alasan keributan di warung jamu. IK menjawab bahwa ia datang untuk meminta sebotol minuman keras kepada penjual jamu.
Saat ditanya mengenai minuman yang diminta, IK menjawab, “Intisari Pak, buat minum.” Keterangan itu menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk memahami rangkaian kejadian sebelum ia diamankan.
Dua Lokasi dalam Satu Malam
Menurut keterangan Kompol Eddy yang dikutip detikcom, kejadian di warung jamu bukan satu-satunya peristiwa yang ditangani polisi. Sebelum itu, IK disebut telah mendatangi warung kelontong di lokasi lain dan membuat onar.
Petugas juga menanyakan apakah ada barang yang diambil dari warung kelontong tersebut. IK menyatakan tidak mengambil apa pun dan mengaku memiliki persoalan dengan pihak di warung itu.
“Nggak ngambil apa-apa, saya ada masalah sama dia,” jawab IK kepada polisi. Pernyataan tersebut disampaikan ketika petugas menggali dugaan motif dari dua insiden yang disebut berlangsung pada malam yang sama.
Polisi masih melanjutkan penyidikan setelah penetapan tersangka dan penahanan IK. Perkara ini ditangani dengan dasar dugaan tindakan yang membahayakan orang lain di tempat umum melalui penggunaan senjata tajam.
Source: news.detik.com






