Harga emas Antam kembali bergerak naik dan membawa pecahan 1 gram ke level Rp2.614.000. Kenaikan Rp8.000 pada Sabtu, 18 Juli 2026, membuat calon pembeli perlu menghitung dana yang disiapkan, termasuk pajak transaksi.
Pembaruan harga pada pukul 08.30 WIB itu terjadi di seluruh ukuran emas batangan yang tersedia. Dari pecahan kecil 0,5 gram hingga batangan 1 kilogram, nominal jualnya sama-sama meningkat dibandingkan harga sebelumnya.
Pecahan 1 gram kini menjadi perhatian karena telah menembus Rp2,6 juta. Harga tersebut naik dari Rp2.606.000 pada pembaruan sebelumnya menjadi Rp2.614.000.
Perbedaan nilai antarpecahan juga penting diperhatikan karena harga per gram tidak selalu sama. Pecahan lebih kecil memiliki nominal pembelian yang lebih rendah, sedangkan ukuran besar menawarkan total harga yang jauh lebih tinggi.
Daftar Harga Emas Antam 18 Juli 2026
Data dari laman resmi Logam Mulia yang dihimpun Media Indonesia memperlihatkan kenaikan pada seluruh ukuran yang dipasarkan. Berikut perbandingan harga terbaru dengan harga sebelumnya.
| Ukuran | Harga Hari Ini | Harga Sebelumnya |
|---|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.357.000 | Rp1.353.000 |
| 1 gram | Rp2.614.000 | Rp2.606.000 |
| 2 gram | Rp5.168.000 | Rp5.152.000 |
| 3 gram | Rp7.727.000 | Rp7.703.000 |
| 5 gram | Rp12.845.000 | Rp12.805.000 |
| 10 gram | Rp25.635.000 | Rp25.555.000 |
| 25 gram | Rp63.962.000 | Rp63.762.000 |
| 50 gram | Rp127.845.000 | Rp127.445.000 |
| 100 gram | Rp255.612.000 | Rp254.812.000 |
| 250 gram | Rp638.765.000 | Rp636.765.000 |
| 500 gram | Rp1.277.320.000 | Rp1.273.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp2.554.600.000 | Rp2.546.600.000 |
Untuk pembelian awal, pecahan 0,5 gram dipatok Rp1.357.000 atau naik Rp4.000. Sementara pecahan 2 gram menjadi Rp5.168.000 setelah bertambah Rp16.000.
Di ukuran menengah, emas 3 gram naik Rp24.000 menjadi Rp7.727.000. Harga pecahan 5 gram juga bertambah Rp40.000 menjadi Rp12.845.000.
Kenaikan berlanjut pada pecahan 10 gram yang kini dihargai Rp25.635.000, atau naik Rp80.000. Untuk ukuran 25 gram, harga bertambah Rp200.000 menjadi Rp63.962.000.
Pecahan 50 gram dijual Rp127.845.000 setelah mengalami kenaikan Rp400.000. Emas 100 gram naik Rp800.000 dan kini dibanderol Rp255.612.000.
Nilai kenaikan makin besar secara nominal pada ukuran besar. Pecahan 250 gram bertambah Rp2.000.000 menjadi Rp638.765.000, sedangkan ukuran 500 gram naik Rp4.000.000 menjadi Rp1.277.320.000.
Batangan 1 kilogram tercatat seharga Rp2.554.600.000. Harga ini meningkat Rp8.000.000 dari posisi sebelumnya yang sebesar Rp2.546.600.000.
Pajak Pembelian dan Buyback
Selain harga jual, pembeli emas batangan perlu memperhitungkan ketentuan PPh 22. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP. Tarif untuk pembeli tanpa NPWP sebesar 0,9 persen, dan setiap transaksi disertai bukti potong pajak.
Ketentuan pajak juga berlaku saat penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta. Pemegang NPWP dikenai potongan 1,5 persen, sementara tarif bagi non-NPWP mencapai 3 persen.
Potongan pajak buyback langsung diambil dari total nilai transaksi. Karena harga emas bersifat fluktuatif dan diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB, pembeli maupun penjual perlu memantau harga serta biaya transaksi sebelum mengambil keputusan.
Source: mediaindonesia.com






