SIM Digital Sudah Sah Saat Razia, Tapi Polisi Masih Minta Kartu Fisik Dibawa

Author: Cung Media

SIM digital kini sudah disiapkan Polri sebagai dokumen yang sah saat pengendara terjaring razia di jalan. Namun pada masa awal penerapan, pengendara masih diminta membawa kartu SIM fisik sebagai cadangan karena sistemnya belum rampung sepenuhnya di semua wilayah.

Kebijakan ini mengubah cara petugas memeriksa keabsahan SIM. Jika sebelumnya kartu fisik menjadi bukti utama, kini data di server Korlantas Polri mulai diposisikan sebagai rujukan untuk memverifikasi identitas pengendara.

SIM Digital dan Cara Pemeriksaannya

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa SIM digital bisa menampilkan identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, dan QR code lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Saat pemeriksaan, petugas cukup mengecek keabsahan data di ponsel pengendara melalui sistem terpusat Korlantas.

Wibowo menyebut arah kebijakan ini memang dibuat untuk membuat pemeriksaan lebih efisien, mempercepat proses di lapangan, dan meminimalkan potensi pemalsuan. Dengan sistem berbasis data server, pembuktian keabsahan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kartu fisik.

Masih Ada Masa Transisi

Meski sudah disiapkan sebagai dokumen sah, status penggunaan SIM digital saat razia tetap bergantung pada kesiapan implementasi. Karena itu, Wibowo menegaskan bahwa masyarakat tetap diminta membawa SIM fisik pada tahap awal.

Polri juga menyiapkan integrasi SIM digital dengan layanan perpanjangan SIM online, notifikasi masa berlaku, dan keterhubungan dengan sistem tilang elektronik atau ETLE. Sejumlah fungsi itu disiapkan agar layanan administrasi dan pemeriksaan bisa berjalan dalam satu ekosistem digital.

Cara Membuat SIM Digital

Iptu Rifta Dimas Sulistiyo dari Ditregident Korlantas Polri menjelaskan syarat utama untuk membuat SIM digital adalah memiliki SIM aktif. Setelah itu, masyarakat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan membuat akun.

Proses ini bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke Satpas terdekat. Dimas menegaskan bahwa yang penting adalah sudah memiliki SIM terlebih dahulu, lalu data didaftarkan ke aplikasi Digital Korlantas.

Tahap digitalisasi dimulai dengan memilih menu digitalisasi, kemudian menentukan dokumen yang akan dipindai. Pengguna lalu memilih SIM nasional, memindai kartu SIM fisik, dan memastikan golongan serta nomor SIM muncul dengan benar.

Setelah itu, pengguna melakukan verifikasi SIM untuk mengecek data ke pusat. Jika berhasil, SIM digital akan tampil dengan QR dinamis yang telah tersertifikasi.

Dengan skema ini, SIM digital diposisikan sebagai bukti identitas berkendara yang bisa diperiksa langsung oleh petugas. Namun selama masa transisi, kartu fisik tetap menjadi dokumen yang sebaiknya dibawa agar pemeriksaan di jalan tetap aman dan lancar.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru