Balik Nama Motor Bekas Kini Rp0, Pemilik Baru Tak Lagi Butuh KTP Lama

Author: Cung Media

Pembeli motor bekas kini mendapat kemudahan besar saat mengurus balik nama. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dibebaskan, sehingga biaya awal administrasi tidak lagi seberat sebelumnya.

Perubahan ini juga memotong satu kerepotan yang selama ini kerap muncul di Samsat. Pemilik baru tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama untuk mengurus pajak tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan.

BBNKB Kendaraan Bekas Sudah Rp0

Pembebasan BBNKB berlaku di seluruh provinsi Indonesia. Dasarnya mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD.

Dalam aturan itu, objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Artinya, penyerahan kedua dan kendaraan bekas resmi tidak lagi dikenakan BBNKB alias Rp0.

Masih Ada Biaya Lain yang Wajib Dibayar

Meski BBNKB dihapus, proses balik nama motor bekas belum sepenuhnya gratis. Pemilik tetap harus menyiapkan dana untuk PKB dan SWDKLLJ yang masih wajib dibayar.

Biaya administrasi untuk penerbitan STNK dan pembuatan pelat nomor baru juga tetap berlaku. Karena itu, pengurusan balik nama tetap memerlukan sejumlah dana meski pos BBNKB sudah nol.

Alur Pengurusan di Samsat

Pengurusan dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah asal kendaraan. Pemilik perlu membawa motor ke loket cek fisik terlebih dulu untuk mendapatkan bukti pemeriksaan dokumen.

Setelah itu, pemohon menuju loket BBN 2 untuk mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran yang disediakan petugas. Tahap berikutnya berlanjut ke registrasi dan identifikasi di bagian Tata Usaha Polri setempat.

Sesudah proses itu, pemohon kembali ke loket BBN 2 untuk memproses Surat Ketetapan Pajak Daerah atau SKPD. Pelunasan dilakukan di loket pembayaran sebelum seluruh dokumen diterbitkan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sejumlah berkas perlu disiapkan sejak awal agar proses tidak terhambat. Dokumen itu meliputi BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli atas nama pemilik baru beserta salinannya, kuitansi pembelian bermaterai, hasil cek fisik Samsat, serta surat pelepasan hak jika kendaraan sebelumnya milik badan hukum.

Setelah pembayaran selesai, pemohon akan menerima STNK baru, TBPKP, serta pelat nomor kendaraan yang baru. Dengan begitu, dokumen kendaraan akan sepenuhnya tercatat atas nama pemilik baru.

Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi pembeli motor bekas yang ingin menertibkan administrasi kendaraannya. Dengan BBNKB yang dibebaskan, proses balik nama kini lebih sederhana dan pemilik baru tidak lagi direpotkan urusan KTP lama.

Terbaru