Sidang gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah belum akan langsung masuk ke pembuktian saat agenda perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli. Tahap awal justru masih berkutat pada pemeriksaan legal standing masing-masing pihak, yang menjadi penentu apakah perkara bisa berlanjut ke proses berikutnya.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa sidang pertama memang wajib melewati pemeriksaan kedudukan hukum pemohon dan termohon. Jika tidak ada masalah pada tahap itu, majelis hakim akan mengarah ke mediasi sebelum perkara menyentuh substansi sengketa.
Sidang Perdana Masih Bersifat Administratif
Dalam wawancara virtual yang dikutip www.liputan6.com pada Sabtu (11/7/2026), Minola menjelaskan bahwa agenda awal tidak dipakai untuk membuka bukti. Pemeriksaan legal standing disebut sebagai langkah yang harus ditempuh lebih dulu agar proses hukum berjalan sesuai tahapan.
Minola menyampaikan, “Saya sudah sampaikan dalam berbagai kesempatan, hukum acaranya itu sidang pertama hanya memeriksa legal standing masing-masing pihak, pemohon dan termohon.”
Setelah kedudukan hukum dinyatakan aman, hakim akan menentukan mediator untuk memulai mediasi. Tahap ini menjadi pintu masuk sebelum perkara bergerak ke pembahasan yang lebih jauh.
| Tahap Sidang | Agenda | Keterangan |
|---|---|---|
| Sidang perdana | Pemeriksaan legal standing | Menilai kedudukan hukum pemohon dan termohon |
| Setelah legal standing beres | Mediasi | Hakim akan menentukan mediator |
| Tahap berikutnya | Pembuktian | Bukti baru dibahas setelah beberapa tahapan berjalan |
Bukti Sudah Disiapkan, Tetapi Belum Dibuka
Minola memastikan pihaknya sudah menyiapkan bukti untuk mendukung gugatan yang diajukan. Namun, bukti itu belum akan dipaparkan pada sidang perdana karena agenda pembuktian masih berada di tahap lanjutan.
“Kalau bukti itu nanti setelah prosesnya berlangsung beberapa tahapan, baru kita bicara masalah bukti. Jadi belum ada bukti yang dibuktikan di sidang pertama,” ujarnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa gugatan tersebut dibuat tanpa dasar yang kuat. Menurutnya, tidak masuk akal jika sebuah gugatan diajukan tanpa bukti yang memadai, meski rincian dokumen itu baru akan disampaikan ketika agenda pembuktian dibuka.
“Bagaimana kita membuat suatu gugatan kalau kemudian tidak ada bukti-buktinya? Kan berarti konyol. Nah, cuma apa saja buktinya, nanti pada waktu agenda pembuktian,” kata Minola.
Kehadiran Ruben Belum Pasti
Soal kemungkinan Ruben Onsu hadir di ruang sidang, Minola belum bisa memastikan. Secara hukum, kehadiran prinsipal tidak diwajibkan pada sidang pertama karena bisa diwakili oleh kuasa hukum.
“Secara hukum tidak wajib hadir. Kuasa hukumnya cukup dalam sidang pertama ini,” jelasnya.
Meski begitu, kehadiran para pihak tetap dinilai penting terutama saat perkara masuk ke mediasi. Jika berhalangan, penyampaian keterangan masih bisa dilakukan melalui video call atau tetap diwakili kuasa hukum.
Dengan demikian, sidang awal perkara ini masih berputar pada pemeriksaan kedudukan hukum dan kesiapan administrasi para pihak. Substansi bukti yang telah disiapkan Ruben Onsu baru akan muncul ketika majelis hakim membawa perkara ke agenda pembuktian.
