Sidang Hak Asuh Ruben Onsu Segera Dimulai, Bukti Sudah Disiapkan Tapi Belum Dibuka

Author: Cung Media

Gugatan hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah segera masuk ke sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli. Agenda awal perkara ini belum menyentuh pembuktian, melainkan pemeriksaan legal standing masing-masing pihak.

Di tahap awal itu, majelis hakim akan memastikan dulu kedudukan hukum pemohon dan termohon. Jika semuanya dinyatakan beres, perkara baru bergerak ke mediasi sebelum masuk ke pokok perselisihan.

Agenda Awal Masih Sebatas Pemeriksaan Kedudukan Hukum

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa sidang pertama tidak dirancang untuk menguji bukti yang sudah disiapkan. Menurut dia, fokus utama persidangan perdana adalah memastikan kelengkapan dan kedudukan hukum para pihak yang berperkara.

“Saya sudah sampaikan dalam berbagai kesempatan, hukum acaranya itu sidang pertama hanya memeriksa legal standing masing-masing pihak, pemohon dan termohon,” kata Minola Sebayang dalam wawancara virtual pada Sabtu (11/7/2026).

Setelah legal standing dinyatakan jelas, mediator akan ditentukan. Tahap itu menjadi pintu masuk sebelum pengadilan mulai membahas isi gugatan secara lebih jauh.

Bukti Sudah Disiapkan, Tapi Masih Disimpan

Minola memastikan pihak Ruben sudah menyiapkan bukti untuk mendukung gugatan. Namun, dokumen itu belum akan ditunjukkan pada sidang perdana karena pembuktian baru dilakukan di tahapan berikutnya.

“Kalau bukti itu nanti setelah prosesnya berlangsung beberapa tahapan, baru kita bicara masalah bukti. Jadi belum ada bukti yang dibuktikan di sidang pertama,” ujarnya.

Ia juga menilai sebuah gugatan tidak mungkin diajukan tanpa dasar yang kuat. Karena itu, menurut dia, semua persiapan telah dilakukan, meski rincian buktinya baru akan dibuka saat agenda pembuktian tiba.

“Bagaimana kita membuat suatu gugatan kalau kemudian tidak ada bukti-buktinya? Kan berarti konyol. Nah, cuma apa saja buktinya, nanti pada waktu agenda pembuktian,” tegas Minola.

Kehadiran Ruben Masih Belum Pasti

Soal kemungkinan Ruben Onsu hadir pada sidang pertama, Minola belum memberi kepastian. Secara hukum, Ruben tidak wajib datang karena kuasa hukum sudah bisa mewakili pada tahap awal ini.

“Secara hukum tidak wajib hadir. Kuasa hukumnya cukup dalam sidang pertama ini,” jelasnya.

Meski begitu, kehadiran para prinsipal tetap dinilai lebih baik, terutama ketika perkara masuk ke mediasi. Jika ada halangan, sikap pihak yang bersangkutan juga masih bisa disampaikan melalui video call sesuai kebutuhan proses.

“Tapi memang sebaiknya dihadiri oleh para prinsipal. Kalau berhalangan atau ada hal lain yang membuat tidak bisa hadir, cukup diwakili oleh kuasa hukum atau sikapnya ditanyakan melalui video call,” ucap Minola Sebayang.

Dengan agenda awal yang masih berfokus pada legal standing, perhatian kini tertuju pada apakah perkara ini akan segera berlanjut ke mediasi. Setelah itu, barulah dokumen dan bukti yang sudah disiapkan pihak Ruben akan masuk ke tahap pembahasan berikutnya.

Source: www.liputan6.com
Terbaru