
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 langsung mengubah peta kebutuhan guru non-ASN di Jawa Tengah. Di tengah penataan tenaga pendidik, Dinas Pendidikan Jawa Tengah menegaskan layanan belajar mengajar harus tetap berjalan sambil menyiapkan jalur pengisian kebutuhan guru yang lebih permanen.
Fokus utama pemerintah provinsi kini tertuju pada nasib guru non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026. Dari sisi kebijakan, langkah ini juga terkait dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
82 Guru Non-ASN Masih Masuk Kriteria
Disdik Jateng mencatat masih ada 82 guru non-ASN yang memenuhi kriteria dalam surat edaran tersebut. Syaratnya, mereka aktif mengajar dan tercatat dalam Dapodik per 31 Desember 2024.
Kepala Disdik Jateng Sadimin menjelaskan, kelompok ini mengacu pada ketentuan honorarium GTT di lingkungan Pemprov Jateng. Aturan tersebut merujuk pada Pergub Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Pergub Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020.
Pemprov Jateng sebelumnya juga sudah mengangkat 2.983 PPPK Paruh Waktu Guru untuk memenuhi kebutuhan pengajar di daerah. Langkah itu menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik yang sedang berlangsung.
Guru Honorer Lain Tetap Diberi Ruang Tugas
Bagi guru honorer yang tidak masuk kriteria Dapodik per Desember 2024, Pemprov Jateng masih memberi ruang tugas sebagai guru tamu. Penugasan itu berlaku di SMAN, SMKN, dan SLBN melalui kontrak langsung dengan kepala sekolah.
Di saat yang sama, Disdik Jateng memperketat pengendalian perekrutan tenaga baru. Kebijakan itu tertuang dalam nota dinas Nomor 800.1.9.1/262/DISDIK/2026 tertanggal 2 April 2026 yang pada intinya melarang rekrutmen guru dan tenaga kependidikan baru.
Langkah tersebut dibuat agar proses belajar mengajar tetap berjalan meski penataan SDM pendidikan sedang diperketat. Pemerintah daerah juga ingin menjaga agar kebutuhan layanan pendidikan di sekolah negeri tetap terisi.
Honor Tetap Mengacu Pergub
Disdik Jateng menekankan bahwa surat edaran itu memberi legalitas pembiayaan guru non-ASN. Tujuannya agar pemerintah daerah tidak menghadapi temuan administrasi keuangan.
Saat ini, honorarium guru non-ASN di Jawa Tengah masih dibiayai dari APBD 2026 melalui skema bantuan operasional sekolah untuk SMAN, SMKN, dan SLBN. Tidak ada perubahan besaran honor setelah surat edaran terbit.
GTT tetap menerima pembayaran setara 1 kali UMK di daerah masing-masing ditambah 10 persen per bulan. Sementara itu, guru tamu dibayar berdasarkan jumlah jam mengajar.
Pemetaan Kebutuhan Guru Berlanjut
Soal kemungkinan pengangkatan guru non-ASN menjadi PPPK atau ASN setelah masa penugasan berakhir pada akhir 2026, Disdik Jateng masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Untuk sementara, fokus utama diarahkan pada pemetaan kebutuhan tenaga pengajar.
Sadimin menyebut pemetaan itu terutama menyasar guru produktif di sekolah kejuruan. Hasilnya kemudian menjadi dasar usulan kebutuhan guru di SMAN, SMKN, dan SLBN.
Bersama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Disdik Jateng juga sudah mengusulkan 700 formasi CASN tahun 2026. Formasi itu diajukan untuk mengisi kebutuhan guru dengan status CPNS maupun PPPK.
Usulan tersebut diposisikan sebagai antisipasi jangka panjang di tengah penataan ulang tenaga non-ASN di lingkungan pendidikan Jawa Tengah. Dengan skema itu, Pemprov Jateng berusaha menjaga kesinambungan layanan pendidikan sekaligus menyiapkan komposisi guru yang lebih stabil.
Source: lingkartv.com




