Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Perusahaan itu diduga menawarkan penghimpunan dana masyarakat melalui investasi produk teknologi yang dikaitkan dengan ekonomi hijau.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa narasi teknologi dan ekonomi hijau tidak otomatis menjamin sebuah penawaran investasi telah memenuhi ketentuan. Masyarakat juga diminta tidak menganggap klaim pengurusan izin sebagai bukti bahwa izin dari regulator sudah dimiliki.
Dalam pengumuman yang diunggah melalui akun resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (21/7), Satgas PASTI menyebut pola penawaran EVI dipersamakan dengan layanan urun dana atau securities crowdfunding. Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi menemukan perusahaan tersebut belum memiliki izin OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana.
Empat Temuan yang Menjadi Dasar Penghentian
Pemeriksaan Satgas PASTI tidak hanya menyoroti status izin urun dana yang digunakan dalam penawaran investasi tersebut. Sejumlah aspek lain, mulai dari kegiatan usaha hingga status aplikasi dan situs web, turut menjadi perhatian.
| Aspek | Temuan |
|---|---|
| Izin layanan urun dana | Belum memiliki izin OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana |
| Kegiatan usaha | Disebut tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM |
| Aplikasi dan situs web | Belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Komdigi |
| Keanggotaan asosiasi | Status keanggotaan di ALUDI telah dicabut |
Satgas PASTI juga menilai kegiatan usaha PT EVI tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Temuan ini memperluas persoalan dari sekadar status perizinan layanan urun dana.
Aplikasi dan situs web yang digunakan perusahaan disebut belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pencatatan PSE termasuk salah satu aspek yang diperiksa dalam penanganan kegiatan tersebut.
Status keanggotaan PT EVI di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) juga telah dicabut. Rangkaian temuan tersebut kemudian menjadi dasar Satgas PASTI untuk menghentikan kegiatan usaha perusahaan.
Aplikasi dan Tautan Akan Diblokir
Penghentian kegiatan tidak berhenti pada imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati. Satgas PASTI menyatakan akan memblokir akses aplikasi dan/atau tautan atau URL yang terkait dengan PT EVI.
“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Satgas PASTI. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga akan dilakukan untuk proses penindakan lanjutan.
Sebelum kegiatan dihentikan, PT EVI disebut mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK saat menawarkan produknya. OJK menegaskan bahwa proses pengurusan izin tidak sama dengan telah memiliki izin.
Waspadai Janji Keuntungan dalam Penawaran Investasi
OJK mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan proses perizinan di lembaga tersebut. Kehati-hatian juga diperlukan terhadap pihak yang menjanjikan keuntungan tertentu melalui penawaran investasi.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum setempat. Pelaporan tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat proses penanganan.
Untuk menyampaikan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp 081157157157, email [email protected], maupun kanal Satgas PASTI.
Source: www.cnnindonesia.com






