Saifullah Yusuf Benahi Data Bansos, 45 Persen Penerima PKH Diduga Tak Lagi Layak

Kementerian Sosial mulai membenahi data penerima bantuan sosial secara besar-besaran setelah muncul indikasi bahwa hampir separuh penerima Program Keluarga Harapan sudah tidak lagi memenuhi syarat. Langkah ini ditempuh lewat percepatan konsolidasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN agar penyaluran bantuan lebih akurat dan tepat sasaran.

Evaluasi dari Dewan Ekonomi Nasional menyebut sekitar 45 persen penerima PKH pada 2025 diduga sudah tidak masuk kriteria penerima manfaat. Temuan itu menjadi sinyal kuat bahwa basis data lama tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan kondisi warga di lapangan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut kondisi tersebut sebagai momentum penting untuk memperbaiki sistem pendataan perlindungan sosial. Ia menegaskan bahwa sistem baru akan bertumpu pada DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik bersama pemerintah daerah.

Saifullah menyampaikan hal itu dalam Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu (31/5/2026). Ia menyoroti bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat terus bergerak, sehingga data penerima manfaat tidak bisa diperlakukan sebagai sesuatu yang tetap.

Pembenahan data itu juga disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Saifullah mengaitkan arahan tersebut dengan kebutuhan menjaga kejujuran data sebagai dasar perbaikan perlindungan sosial.

"Datanya kita akui apa adanya, kita jujur, terbuka, setelah itu kita perbaiki," ujar Saifullah saat menjelaskan pesan Presiden Prabowo kepada jajaran terkait. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah ingin memulai pembenahan dari pengakuan atas data yang belum akurat.

Pemutakhiran Berlapis dari RT hingga Daerah

Pemerintah kini menjalankan pemutakhiran data secara berjenjang. Prosesnya dimulai dari tingkat RT, lalu dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan, sebelum diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Skema ini dipakai agar data yang masuk ke sistem pusat benar-benar menggambarkan kondisi warga di lapangan. Pemerintah menilai integrasi tersebut dapat menghasilkan potret ekonomi masyarakat yang jauh lebih akurat dibanding sebelumnya.

DTSEN juga mulai menunjukkan hasil konkret di daerah. Di Nusa Tenggara Timur, sistem itu berhasil mencakup 379.592 lansia miskin yang masuk kelompok desil 1 hingga 4.

Dari jumlah tersebut, 91,11 persen sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Capaian itu dipandang sebagai contoh bahwa pembaruan data dapat berdampak langsung pada perluasan akses perlindungan sosial.

Akses Cek Data untuk Masyarakat

Masyarakat juga bisa memeriksa status kepesertaan bantuan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Prosesnya dilakukan dengan memasukkan wilayah domisili, nama lengkap sesuai KTP, dan kode captcha sebelum menekan tombol cari data.

Fasilitas pengecekan mandiri ini menjadi bagian dari upaya transparansi dalam penyaluran bantuan sosial. Dengan akses langsung ke data, warga dapat mengetahui apakah namanya tercatat dalam sistem dan menyesuaikan jika ada perubahan kondisi sosial ekonomi.

Pembenahan data penerima bansos kini menjadi agenda penting karena menyangkut ketepatan sasaran perlindungan sosial secara nasional. Pemerintah menempatkan DTSEN sebagai fondasi baru agar bantuan negara benar-benar diterima warga yang masih memenuhi kriteria, bukan mereka yang sudah tidak lagi masuk kategori penerima manfaat.

Terkait