Sahroni Minta Balap Liar di JLNT Tak Cukup Ditilang, Motor Bisa Disita

Author: Cung Media

Hukuman tilang dinilai belum cukup untuk menghentikan balap liar motor di Jalan Layang Non Tol atau JLNT Antasari, Jakarta Selatan. Ahmad Sahroni mendesak aparat memberi sanksi yang jauh lebih tegas agar pelaku benar-benar jera.

Anggota DPR RI itu meminta polisi tidak hanya menindak dengan penilangan, tetapi juga menyita motor para pelaku dan memenjarakan mereka. Menurut dia, selama ini pelanggaran serupa terus berulang karena sanksi yang dijatuhkan belum memberi efek jera yang kuat.

Video yang memicu sorotan publik

Desakan tersebut muncul setelah video balap liar di JLNT Antasari ramai dibicarakan di media sosial. Dalam rekaman itu, pengendara mobil tampak dipaksa berhenti agar ruas jalan kosong untuk dipakai para pebalap.

Video yang beredar juga memperlihatkan seorang pengemudi mobil menolak berhenti dan justru mencegat balik para pelaku. Aksi itu memicu perhatian publik karena balap liar terjadi di jalur yang memang dilarang untuk sepeda motor.

Surat kendaraan ikut disorot

Sahroni juga meminta polisi memeriksa kelengkapan surat kendaraan yang dipakai dalam aksi tersebut. Ia menilai jika dokumen kendaraan itu bodong, ada kemungkinan motor yang digunakan merupakan hasil curian.

Karena itu, ia mendorong aparat menindak lebih jauh bila ditemukan administrasi yang tidak sah. Pemeriksaan ini dianggap penting untuk memastikan kendaraan yang dipakai benar-benar milik pelaku dan bukan bagian dari tindak kejahatan lain.

JLNT memang dilarang untuk motor

JLNT Antasari termasuk salah satu dari tiga JLNT di Jakarta yang melarang sepeda motor melintas. Dua ruas lain yang menerapkan aturan serupa adalah JLNT Casablanca di Jakarta Selatan dan JLNT Daan Mogot di Jakarta Barat.

Larangan itu diterapkan Ditlantas Polda Metro Jaya demi keselamatan pengendara. Pertimbangannya antara lain badan jalan yang tidak lebar, campuran lalu lintas motor dan mobil, serta risiko angin samping yang berbahaya bagi pengendara roda dua.

Ruas JLNT Lokasi Status untuk Motor
JLNT Antasari Jakarta Selatan Dilarang
JLNT Casablanca Jakarta Selatan Dilarang
JLNT Daan Mogot Jakarta Barat Dilarang

Sahroni menilai karakter jalan layang seperti itu memang berisiko tinggi bagi sepeda motor. Ia juga meminta polisi menempatkan petugas di bawah JLNT agar pemotor tidak naik ke ruas tersebut.

Ancaman hukuman dalam aturan

Dasar hukum larangan motor di JLNT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287. Aturan itu memuat ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu bagi pelanggar.

Dengan dasar itu, Sahroni menilai penegakan aturan perlu dibuat lebih tegas terhadap pelaku balap liar. Menurut dia, tindakan yang lebih keras dibutuhkan agar pelanggaran tidak terus berulang dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru