Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII tinggal selangkah lagi menuju pengesahan. DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa rancangan itu ke rapat paripurna sebagai forum pengambilan keputusan akhir.
Agenda pembicaraan tingkat II dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2026. Bila disetujui dalam sidang tersebut, RUU PFII akan resmi menjadi undang-undang setelah melalui pembahasan di tingkat komisi dan pemerintah.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin (20/7). Seluruh fraksi yang mengikuti pembahasan menyatakan persetujuan agar rancangan tersebut diteruskan ke tahap berikutnya.
Delapan Fraksi Setujui RUU PFII
Delapan fraksi di Komisi XI menyampaikan pendapat akhir mini dan mendukung kelanjutan pembahasan RUU PFII. Fraksi tersebut ialah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kemudian meminta persetujuan peserta rapat untuk membawa rancangan itu ke pembicaraan tingkat II. Persetujuan diberikan dalam rapat dan ditandai dengan ketukan palu.
| Tahap Pembahasan | Forum | Hasil |
|---|---|---|
| Pembicaraan tingkat I | Komisi XI DPR RI dan pemerintah | RUU PFII disetujui untuk diteruskan |
| Pembicaraan tingkat II | Rapat paripurna DPR RI, 21 Juli 2026 | Pengambilan keputusan pengesahan |
Dukungan lintas fraksi menandai tuntasnya tahapan pembahasan substansi di Komisi XI. Tahap paripurna kini menjadi penentu status hukum rancangan yang disiapkan sebagai dasar pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Disusun dalam 10 Bab dan 73 Pasal
Ketua Panitia Kerja PFII Mohamad Hekal melaporkan draf RUU PFII terdiri atas 10 bab dan 73 pasal. Susunannya merupakan hasil kerja Panja, tim perumusan, serta tim sinkronisasi.
Menurut Hekal, rancangan tersebut telah disusun secara sistematis setelah pembahasan di tingkat Panja. Hasil pembahasan itu kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat I di Komisi XI.
Proses ini menempatkan RUU PFII pada tahapan legislatif terakhir di DPR RI. Rancangan itu telah melewati pembahasan bersama pemerintah sebelum dibawa ke sidang paripurna.
Harapan Pemerintah terhadap PFII
Pemerintah menilai Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat membantu pendalaman pasar keuangan. Inisiatif tersebut juga diarahkan untuk mendorong diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan.
Perwakilan pemerintah, Purbaya, menyebut PFII diharapkan dapat meningkatkan investasi dan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. Atas pertimbangan tersebut, pemerintah menerima hasil pembahasan di tingkat Panja.
“Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini,” ujar Purbaya dalam rapat. Ia menegaskan pemerintah setuju agar rancangan itu diteruskan ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR RI.
Persetujuan pemerintah dan DPR di tingkat komisi memberi jalan bagi pengambilan keputusan formal dalam sidang paripurna. CNN Indonesia melaporkan persetujuan di Komisi XI mencakup seluruh fraksi yang hadir dalam pembahasan.
Misbakhun juga kembali meminta persetujuan rapat atas hasil pembahasan RUU PFII agar proses berikutnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta rapat kembali menyatakan setuju untuk membawa rancangan tersebut ke pengambilan keputusan paripurna.
Sidang paripurna akan menentukan apakah rancangan tersebut disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu sekaligus menutup rangkaian pembicaraan tingkat I dan tingkat II antara DPR RI serta pemerintah mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Source: www.cnnindonesia.com






