Sidang perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo belum bergerak dengan tempo yang sama untuk dua terdakwa yang sama-sama tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Roy Suryo masih menunggu hasil praperadilan, sementara sidang perdana dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa sudah ditetapkan berlangsung pada 2 Juli.
Situasi itu membuat perkara keduanya berjalan di jalur yang berbeda sejak awal. Untuk Roy, pengadilan belum menetapkan jadwal sidang pertama karena masih menunggu putusan praperadilan yang dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jadwal dr Tifa sudah pasti
Pejabat humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menyebut sidang perdana dr Tifa digelar pada Kamis, 2 Juli, pukul 09.00 WIB. Persidangan akan berlangsung di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur.
Perkara dr Tifa teregister dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Sementara itu, Roy Suryo tercatat dalam perkara terpisah dengan nomor 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim.
Keduanya akan diperiksa oleh majelis hakim yang sama. Susunannya terdiri dari ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Roy menunggu hasil praperadilan
Permohonan praperadilan Roy diajukan pada Senin, 22 Juni, terkait penggeledahan dan penangkapan. Perkara itu teregister dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan menetapkan Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik sebagai tergugat I.
Tergugat II dalam praperadilan itu adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta. Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 29 Juni, dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan.
PN Jakarta Timur belum menetapkan sidang pertama perkara Roy karena masih menunggu putusan dari proses praperadilan itu. Immanuel Tarigan menegaskan penetapan majelis hakim untuk perkara Roy belum dilakukan.
Respons Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima surat panggilan untuk sidang perdana praperadilan Roy. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya tetap siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Abrianto menegaskan Polda Metro Jaya akan hadir jika surat kuasa dan panggilan resmi sudah diterima. Dengan begitu, langkah hukum Roy masih menjadi penentu penting bagi kelanjutan jadwal perkara di PN Jakarta Timur.
