Regulasi HAM Wajib Segera Berlaku, Nikel Dan Tambang Tak Lagi Bebas Risiko

Pemerintah Indonesia bersiap mengubah cara perusahaan menjalankan bisnis di sektor berisiko tinggi. Regulasi baru itu akan mewajibkan korporasi memenuhi prinsip Hak Asasi Manusia, sehingga komitmen tidak lagi cukup berhenti di atas kertas.

Arah kebijakan ini muncul saat sorotan terhadap nikel, tambang, dan ekspansi industri besar semakin tajam. Di banyak wilayah, pertumbuhan ekonomi ternyata berjalan beriringan dengan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan persoalan keselamatan kerja.

HAM Naik Kelas Jadi Kewajiban

Dalam diskusi Indonesia Business and Human Rights Outlook 2026 di Jakarta, pemerintah menegaskan pergeseran dari pendekatan sukarela menuju kewajiban hukum. Model baru ini menuntut perusahaan membuktikan kepatuhan terhadap standar HAM di lapangan, bukan sekadar menyatakan dukungan.

Pendiri Haris Azhar Law Office, Haris Azhar, mengatakan penerapan standar HAM sudah menjadi tren global. Ia menyebut Jepang dan Jerman sebagai contoh negara maju yang menempatkan pemenuhan HAM sebagai standar korporasi, bukan formalitas.

Haris juga menekankan perlunya tata kelola bisnis yang aman untuk melindungi masyarakat. Menurut dia, pembahasan pentingnya HAM sudah lewat, dan fokus sekarang harus diarahkan pada pencegahan dampak buruk yang benar-benar berjalan.

Risiko Sosial dan Lingkungan Masuk Hitungan

Dokumen outlook tersebut mendorong agar pemenuhan HAM berubah status dari sukarela menjadi kewajiban hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan juga diminta lebih aktif mencegah risiko sosial dan lingkungan sejak tahap perencanaan bisnis.

Salah satu perhatian utama adalah memasukkan risiko bencana ke dalam rencana bisnis. Langkah ini ditujukan agar aktivitas ekonomi tidak memperparah kerusakan daya dukung lingkungan di wilayah operasional perusahaan.

Haris menilai pendekatan itu penting untuk memitigasi dampak buruk terhadap masyarakat. Ia juga mengingatkan agar operasi bisnis tidak justru memperbesar efek bencana bagi komunitas sekitar.

Nikel, Pertumbuhan, dan Kutukan SDA

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyoroti kutukan sumber daya alam di daerah kaya mineral seperti Maluku Utara dan Morowali. Ia mengingatkan bahwa lonjakan ekonomi tidak otomatis membuat warga lokal ikut sejahtera.

Willy menyebut pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai 35 persen akibat nikel, tetapi masyarakat lokal masih tertinggal. Ia juga menilai angka kemiskinan di wilayah itu tetap menjadi yang tertinggi di Indonesia bagian timur.

Menurut Willy, ketiadaan regulasi yang tegas membuat eksploitasi dan tambang ilegal terus berlangsung. Dampaknya tidak berhenti pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu konflik horizontal dan korban jiwa di lapangan.

Ia menambahkan bahwa investasi bernilai triliunan rupiah telah masuk, namun eskalasi konflik tetap dilaporkan terjadi. Kondisi itu memperlihatkan kebutuhan mendesak atas aturan yang benar-benar menekan risiko pelanggaran HAM dalam aktivitas bisnis.

Perpres Bisnis dan HAM Disiapkan

Pemerintah juga tengah menggodok Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Menurut Plt. Direktur Pengembangan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, aturan itu akan mencakup perlindungan data, dampak lingkungan, dan status tanah masyarakat adat.

Sofia menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan kebijakan Uji Tuntas HAM atau HRDD yang bersifat wajib pada 2028 bagi perusahaan dengan lebih dari 2.000 karyawan. Skema ini dirancang sebagai instrumen utama agar korporasi menilai dan mengelola risiko HAM secara sistematis.

Kebijakan tersebut menempatkan kepatuhan HAM sebagai bagian dari proses bisnis, bukan sekadar urusan reputasi perusahaan. Dengan demikian, risiko pelanggaran bisa diidentifikasi lebih awal sebelum berkembang menjadi sengketa sosial atau kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Tekanan Besar di Industri Nikel

Sektor pertambangan nikel menjadi salah satu yang paling disorot karena menyuplai 65 persen kebutuhan dunia. Namun sektor ini juga berada dalam pengawasan ketat karena berbagai isu lingkungan dan sosial yang menyertainya.

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia atau APNI berencana meluncurkan standar ESG dengan 16 parameter dalam dua tahun ke depan. Langkah itu diarahkan untuk memperkuat tanggung jawab industri di tengah sorotan atas keselamatan kerja, kesenjangan sosial, dan konflik lahan.

Noormaya Muchlis dari Komite ESG APNI menyebut industri nikel juga disorot akibat rentetan kegagalan K3, termasuk ledakan smelter. Ia menambahkan bahwa persoalan sosial dan konflik dengan masyarakat adat masih terus muncul di lapangan.

Dorongan regulasi HAM yang lebih keras membuat sektor nikel dan tambang tak lagi bisa bergerak tanpa pengawasan risiko yang ketat. Di tengah target ekonomi dan derasnya investasi, perusahaan kini dituntut membuktikan bahwa bisnis tidak dibangun di atas pelanggaran hak, kerusakan lingkungan, atau konflik yang dibiarkan membesar.

Terkait