PFII Ditargetkan Beroperasi 2026, Ambisi Tarik Modal Global yang Harus Jaga Rupiah

Indonesia menyiapkan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII sebagai pintu baru bagi arus modal lintas negara. Targetnya bukan sekadar menarik investor global, melainkan memperluas sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengganggu stabilitas rupiah.

Tantangan terbesarnya terletak pada desain pengawasan yang ketat. Aktivitas keuangan internasional di PFII harus memberi tambahan devisa dan pendanaan jangka panjang, bukan memicu perpindahan dana domestik ke valuta asing.

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang PFII menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta pada 21 Juli 2026. Regulasi tersebut merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Undang-undang ini menjadi fondasi pembentukan kawasan keuangan internasional di Indonesia. Pengaturannya mencakup kelembagaan, kegiatan sektor keuangan dan sektor penunjang, penyelesaian sengketa, serta dukungan pemerintah pusat dan daerah.

Operasi Ditargetkan Mulai 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan PFII dapat beroperasi pada 2026 setelah aturan pelaksana disiapkan. Pemerintah masih perlu menyusun peraturan pemerintah dan berbagai ketentuan turunan sebelum pusat finansial ini berjalan.

“Kita lihat nanti ada PP segala macam belum disusun. Kita harapkan peraturan terlaksana 6 bulan,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, meningkatnya ketidakpastian global justru membuat kebutuhan terhadap pusat finansial internasional semakin besar. Ia mengatakan, “Operasinya kita harap secepatnya. Kita bisa usahakan tahun ini. Kenapa? Karena ini kan uncertainty-nya lebih tinggi. Di situlah demand untuk pusat finansial meningkat.”

AspekFokus PengaturanTujuan
KelembagaanPembentukan dan tata kelola PFIIMenjamin pengelolaan serta akuntabilitas
Kegiatan keuanganSektor keuangan dan sektor penunjangMendukung aktivitas lintas negara
Penyelesaian sengketaArbitrase atau pengadilan khususMemberikan kepastian hukum
Dukungan pemerintahPeran pemerintah pusat dan daerahMendorong operasional PFII

Bukan Hanya Kawasan Pendaftaran Perusahaan

Kepala Ekonomi PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, menilai Indonesia membutuhkan sumber pembiayaan yang lebih beragam. Kebutuhan itu meliputi investasi, infrastruktur, pembiayaan hijau, pembiayaan iklim, pengembangan pasar keuangan, hingga proyek strategis.

Josua menilai PFII dapat menutup kekosongan Indonesia yang belum memiliki kawasan keuangan internasional dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing seperti pusat keuangan dunia. Kehadirannya dinilai berpotensi meningkatkan pasokan modal dan devisa yang lebih stabil.

Aturan khusus di PFII, menurutnya, tetap harus berada dalam koridor konstitusi, undang-undang nasional, dan pengawasan negara. Perlakuan khusus dapat diterapkan bagi transaksi keuangan internasional yang membutuhkan kepastian, kecepatan, serta standar global.

“Garis batasnya harus tegas, PFII wajar bila diperlakukan sebagai aturan khusus untuk transaksi keuangan internasional yang membutuhkan kepastian, kecepatan, dan standar global,” ujar Josua dalam siaran pers. Karena itu, kebutuhan transaksi internasional perlu dibedakan dengan aktivitas keuangan domestik.

Rupiah dan Pengawasan Jadi Ujian Utama

Pelaksanaan PFII dinilai tidak boleh mengurangi kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan, maupun Mahkamah Agung. Koordinasi antarinstansi perlu diperjelas untuk pengawasan perbankan, pasar modal, valuta asing, sistem pembayaran, perlindungan konsumen, perpajakan, serta pencegahan pencucian uang.

Bank Indonesia juga dipandang perlu memastikan aktivitas di kawasan itu tidak mendorong dolarisasi ekonomi domestik. Risiko yang harus diantisipasi mencakup tekanan terhadap rupiah, munculnya pasar valuta asing paralel, dan perpindahan dana dari sistem rupiah ke valuta asing.

Tata kelola PFII perlu diperkuat melalui lembaga pengelola, pengawas, dewan pertimbangan, dan mekanisme pelaporan yang akuntabel. Struktur tersebut diperlukan agar fasilitas khusus yang diberikan kepada pelaku usaha tetap berada dalam pengawasan negara.

Insentif perpajakan juga dinilai harus terukur dan berbasis manfaat ekonomi. Fasilitas dapat diarahkan bagi lembaga keuangan global atau kegiatan bernilai tambah tinggi dengan batas waktu, persyaratan ekonomi, kewajiban pelaporan, serta sanksi atas penyalahgunaan.

PFII diharapkan tidak berhenti sebagai lokasi pendaftaran perusahaan keuangan. Arah utamanya adalah pembiayaan sektor riil, pendalaman pasar keuangan, penguatan pembiayaan jangka panjang, dan pengurangan ketergantungan pada pembiayaan konvensional.

Source: www.viva.co.id
Terkait