Razia Miras Di Pati, 25 Botol Diamankan dari Warung Dekat Pasar Yaik

Polsek Pati kembali menindak peredaran minuman keras tanpa izin lewat Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan dalam Operasi Pekat II Candi 2026. Dalam razia di kawasan Pasar Yaik, petugas mengamankan 25 botol miras ilegal yang diduga akan diperjualbelikan tanpa izin.

Temuan itu menjadi sorotan utama karena lokasi pemeriksaan berada di area yang ramai aktivitas warga. Petugas menyisir permukiman, warung, pertokoan, tempat wisata, hingga pusat keramaian di wilayah Kecamatan Pati untuk menekan potensi penyakit masyarakat.

Barang BuktiJumlahUkuranLokasi Temuan
Arak putih15 botol330 mililiterWarung di sekitar Pasar Yaik, Desa Sarirejo
Arak Bali10 botol660 mililiterWarung di sekitar Pasar Yaik, Desa Sarirejo

Warung di Sarirejo jadi titik temuan utama

Pemeriksaan di sebuah warung milik R, 43 tahun, di sekitar Pasar Yaik, Desa Sarirejo, Kecamatan Pati, menjadi temuan utama dalam kegiatan tersebut. Dari lokasi itu, polisi menemukan 15 botol arak putih ukuran 330 mililiter dan 10 botol arak Bali ukuran 660 mililiter.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pati, Iptu Windartono, menegaskan bahwa Operasi Pekat II Candi 2026 dijalankan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum. Menurut dia, operasi ini ditujukan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Ia menyebut peredaran miras tanpa izin kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. Karena itu, jajaran Polsek Pati menempatkan razia dan patroli sebagai bagian dari upaya rutin selama operasi berlangsung.

Pembinaan diberikan, sasaran lain nihil pelanggaran

Selain menyita barang bukti, petugas juga memberi pembinaan dan imbauan kepada pemilik warung. Mereka diminta tidak lagi menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.

Dalam kegiatan yang sama, personel Polsek Pati juga memeriksa potensi premanisme, perjudian, prostitusi, serta peredaran petasan. Dari hasil pemeriksaan itu, tidak ditemukan pelanggaran pada sasaran lain yang diperiksa petugas.

Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selama operasi berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Pati terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Kapolsek Pati menegaskan intensitas patroli dan razia akan terus ditingkatkan selama Operasi Pekat II Candi 2026 di Kabupaten Pati. Masyarakat juga diminta ikut membantu kepolisian dengan melaporkan peredaran miras ilegal, aksi premanisme, perjudian, dan bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110. Layanan itu disiapkan untuk mempercepat pelaporan agar tindak lanjut kepolisian dapat dilakukan lebih cepat.

Source: jateng.bratapos.com
Terkait