Asep Nana Naik Jadi Wakil Jaksa Agung, Pergeseran Kursi Strategis Dimulai

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, mengisi jabatan yang kosong sejak Feri Wibisono pensiun pada 2024. Pengangkatan ini memicu rangkaian pergeseran di sejumlah posisi penting di lingkungan Kejaksaan Agung.

Sebelum menerima promosi tersebut, Asep menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum atau Jampidum. Posisi yang ditinggalkannya kini dipercayakan kepada Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Penetapan Asep dituangkan dalam keputusan presiden yang telah ditandatangani Presiden Prabowo. Sebelum dilantik secara definitif, ia sempat menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Wakil Jaksa Agung.

Pengisian posisi wakil menjadi penting karena jabatan itu telah kosong sejak Feri Wibisono memasuki masa pensiun. Penataan kali ini juga menjangkau bidang tindak pidana khusus, pendidikan dan pelatihan, serta pemulihan aset.

Pergantian di Posisi Strategis

Selain Leonard, Kuntadi mendapat penugasan baru sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Ia menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri karena terjerat kasus korupsi.

Perpindahan Kuntadi kemudian membuka jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Posisi tersebut diisi oleh Patris Yusrian Jaya sebagai bagian dari rangkaian perubahan susunan pimpinan.

NamaJabatan BaruKeterangan
Asep Nana MulyanaWakil Jaksa AgungSebelumnya Jampidum
Leonard Eben Ezer SimanjuntakJampidumMenggantikan Asep Nana Mulyana
KuntadiJampidsusMenggantikan Febrie Adriansyah
Harli SiregarKepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan AgungDitunjuk Presiden Prabowo
Patris Yusrian JayaKepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan AgungMenggantikan Kuntadi

Harli Siregar juga ditunjuk untuk memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Dengan susunan itu, perubahan tidak hanya terjadi pada unsur pimpinan, tetapi juga pada bidang pembinaan dan pengelolaan aset.

Keppres Berasal dari Hasil Penilaian TPA

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan presiden tersebut merupakan tindak lanjut hasil Tim Penilaian Akhir atau TPA. Usulan pengisian jabatan diajukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Prasetyo, Presiden telah menandatangani keppres sesuai hasil TPA dan surat usulan dari Jaksa Agung. Salinan keppres selanjutnya disampaikan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti secara administratif.

“Kemarin presiden telah mendanatangani kepres sesuai dari hasil TPA sebagaimana surat usulan jaksa agung,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Ia menyebut proses administrasi akan dilakukan setelah salinan keppres diserahkan kepada Jaksa Agung.

Rangkaian penunjukan tersebut memperbarui komposisi kepemimpinan Kejaksaan Agung di beberapa bidang sekaligus. Promosi Asep Nana Mulyana menjadi Wakil Jaksa Agung membuat kursi Jampidum beralih kepada Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Source: www.beritasatu.com
Terkait