PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf, Ucapan di Kejagung Dinilai Merendahkan Wartawan

Author: Cung Media

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada insan pers. Desakan itu muncul setelah respons Hotman terhadap pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung dinilai berpotensi merendahkan profesi jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menilai persoalan ini bukan berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang dibahas. PWI menegaskan sikapnya berfokus pada perlindungan martabat wartawan saat menjalankan tugas untuk memenuhi hak publik atas informasi.

Respons yang Dipersoalkan dalam Konferensi Pers

Peristiwa itu terjadi ketika Hotman Paris menanggapi pertanyaan seorang wartawan mengenai kasus mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Berdasarkan video yang beredar di media sosial dan diberitakan VIVA, Hotman terdengar emosional saat memberikan jawaban.

Dalam video tersebut, Hotman Paris mengatakan, “Lu punya otak nggak jawab dulu. Kita jangan main nuduh.” Ia kemudian melanjutkan tanggapannya dengan mempertanyakan reaksi jika rumah seseorang digeledah dan barang pribadi dipamerkan tanpa pemeriksaan saksi.

Waktu Peristiwa
Jumat, 17 Juli 2026 Hotman Paris menanggapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Minggu, 19 Juli 2026 PWI Pusat menyampaikan kritik serta meminta klarifikasi dan permohonan maaf kepada insan pers.

PWI Soroti Etika Komunikasi Narasumber

Akhmad Munir menyatakan wartawan berhak mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari kerja jurnalistik. Pertanyaan tersebut, menurutnya, diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan relevan atas isu yang menjadi perhatian publik.

Ia menekankan setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan. Namun, penggunaan hak itu tetap perlu dilakukan melalui komunikasi yang etis dan menghormati profesi pers.

PWI Pusat juga menyatakan tidak mempermasalahkan hak advokat dalam membela kliennya. Organisasi tersebut menilai pembelaan hukum tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik,” kata Akhmad Munir dalam keterangannya. “Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun.”

Klarifikasi Dinilai Penting bagi Hubungan Profesi

PWI meminta Hotman Paris menyampaikan klarifikasi kepada publik atas pernyataan yang dipersoalkan. Permohonan maaf dipandang penting apabila ucapan tersebut telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Akhmad Munir, langkah itu dibutuhkan untuk menjaga hubungan yang baik antara advokat dan wartawan. Ia menilai komunikasi yang saling menghormati menjadi unsur penting dalam membangun iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya,” ujar Akhmad Munir. “Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain.”

Ia menambahkan kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar dalam interaksi publik. Meski demikian, kritik tersebut harus disampaikan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers.

Penegasan soal Kemerdekaan Pers

PWI Pusat mengingatkan wartawan di Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Organisasi itu juga menyatakan akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan bagi wartawan yang menghadapi intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun hambatan saat bekerja.

PWI mengajak aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, serta seluruh narasumber membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Penghormatan terhadap wartawan dinilai penting untuk menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat mendapatkan informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi,” kata Akhmad Munir. PWI Pusat menegaskan komitmennya membela kemerdekaan pers dan kehormatan profesi wartawan dari perlakuan yang merendahkan.

Source: www.viva.co.id
Terbaru