PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf, Ucapan soal Jurnalis Dinilai Merendahkan

Author: Cung Media

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Desakan itu muncul setelah pernyataannya mengenai jurnalis dinilai merendahkan martabat profesi pers.

Ucapan yang dipersoalkan adalah pernyataan Hotman Paris yang menyebut “jurnalis tidak punya otak” ketika memberikan keterangan kepada awak media. Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian luas, termasuk di media sosial.

PWI Pusat menegaskan wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi kepentingan publik. Karena itu, organisasi tersebut memandang penghormatan terhadap insan pers perlu dijaga saat mereka bekerja mencari dan menyampaikan informasi.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyatakan setiap narasumber berhak menjawab, tidak menjawab, maupun menolak pertanyaan dari wartawan. Namun, keberatan terhadap suatu pertanyaan tidak dapat dijadikan alasan untuk melecehkan profesi jurnalis.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Munir dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Hak Menolak Pertanyaan dan Batas Etika

Menurut Munir, kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar dalam interaksi antara narasumber dan media. Kritik tersebut, kata dia, tetap perlu disampaikan secara santun, profesional, dan tanpa merendahkan pihak yang menjalankan kerja jurnalistik.

PWI Pusat juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja dalam kerangka kepentingan publik serta memperoleh perlindungan melalui Undang-Undang Pers. Kebebasan dan kehormatan insan pers, menurut organisasi itu, harus dijaga ketika wartawan menjalankan fungsinya.

Pernyataan Hotman Paris disampaikan dalam konteks pemberian keterangan mengenai perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Meski demikian, PWI menegaskan sikapnya tidak terkait dengan substansi perkara hukum tersebut.

Beritasatu melaporkan PWI Pusat memusatkan perhatian pada dampak ucapan tersebut terhadap marwah profesi wartawan. Organisasi itu menyatakan langkahnya ditujukan agar insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” kata Munir.

Pembelaan Klien Tetap Menghormati Profesi Lain

PWI menyatakan memahami posisi advokat yang memiliki kewajiban membela klien dalam proses hukum. Namun, pembelaan itu dinilai tetap harus dilakukan dengan menghormati profesi lain, termasuk wartawan yang menjalankan tugas peliputan.

Munir menekankan PWI tidak mempermasalahkan hak advokat dalam menjalankan pembelaan. Yang dipersoalkan adalah penggunaan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi pers di hadapan awak media.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain,” tegas Munir.

Selain meminta permintaan maaf terbuka dari Hotman Paris, PWI Pusat mengimbau advokat dan kuasa hukum menjaga etika komunikasi saat berhadapan dengan media. Organisasi itu berharap hubungan antara narasumber dan wartawan tetap dilandasi penghormatan agar kerja pers dapat berlangsung secara profesional.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru