Rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII kini masuk tahap yang lebih serius. Pemerintah menyiapkan kawasan khusus ini sebagai magnet investasi global sekaligus alat untuk menaikkan posisi Indonesia di peta keuangan internasional.
Namun, di balik ambisi besar itu, PFII juga memunculkan pertanyaan penting soal batas kewenangan, kepastian hukum, dan daya tarik yang benar-benar bisa ditawarkan kepada investor. Pemerintah menegaskan kawasan ini tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masuk jalur legislasi DPR
Rencana PFII sudah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diajukan pemerintah ke DPR. RUU tersebut juga sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah.
Langkah ini menunjukkan bahwa pembentukan PFII tidak lagi sebatas gagasan. Pemerintah dan DPR kini bergerak untuk menyiapkan dasar hukum yang akan menjadi fondasi kawasan keuangan dengan perlakuan khusus.
Tetap dalam kedaulatan NKRI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa PFII bukan wilayah yang berdiri di luar Indonesia. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia menyebut kawasan itu akan diberi kekhususan tertentu, tetapi tetap tunduk pada kedaulatan negara.
“PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada kedaulatan negara Republik Indonesia,” ujar Purbaya.
Modal yang ingin dipakai Indonesia
Pemerintah menilai Indonesia punya sejumlah modal untuk masuk ke pasar pusat keuangan internasional. Ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah, dan prospek pertumbuhan jangka panjang menjadi landasan utama penilaian itu.
Dengan bekal tersebut, Purbaya menyebut Indonesia berpeluang berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan internasional di Asia dan dunia. PFII pun diposisikan bukan sekadar kawasan bisnis, melainkan instrumen untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Fokus pada investasi dan pembiayaan
PFII diharapkan menjadi katalis untuk pendalaman sektor keuangan nasional. Pemerintah ingin kawasan ini mendorong inovasi keuangan, meningkatkan investasi, dan memperluas pembiayaan bagi sektor riil serta proyek strategis nasional.
Agenda lain yang ikut dibawa adalah pembiayaan berkelanjutan. Skema yang lebih menarik bagi pelaku usaha global diharapkan membuka arus modal jangka panjang ke Indonesia.
| Fokus PFII | Tujuan | Catatan |
|---|---|---|
| Investasi global | Menarik modal asing | Menjadi daya tarik utama kawasan |
| Inovasi keuangan | Mendorong pendalaman sektor keuangan | Didukung perlakuan khusus |
| Pembiayaan sektor riil | Memperluas akses pembiayaan | Termasuk proyek strategis nasional |
| Pembiayaan berkelanjutan | Membuka arus modal jangka panjang | Disebut jadi agenda penting |
Kemudahan yang disiapkan untuk investor
RUU PFII juga akan mengatur berbagai kemudahan berusaha bagi investor dan pelaku usaha internasional. Fasilitas yang disiapkan mencakup keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga fasilitas perpajakan yang dirancang secara terukur.
Insentif itu diposisikan sebagai bagian dari strategi untuk menarik investasi jangka panjang. Dalam persaingan kawasan, kemudahan administratif dan kepastian regulasi kerap menjadi faktor penentu bagi investor memilih lokasi usaha.
Pembahasan dipercepat di DPR
Komisi XI DPR dan pemerintah sepakat mempercepat pembahasan RUU PFII. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pembahasan tingkat I ditargetkan selesai pada 20 Juli 2026, sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026.
“Ini harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir pada 22 Juli nanti. Ada 20 hari, kita harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan yang panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala hal yang nanti akan kita lakukan,” kata Misbakhun.
Percepatan ini menandakan agenda PFII mendapat perhatian besar dari pemerintah dan DPR. Jika aturan tersebut disahkan, Indonesia akan memiliki kerangka hukum khusus untuk membangun kawasan finansial yang terhubung dengan pasar global tanpa melepaskan statusnya sebagai bagian dari NKRI.
