Parlemen Israel menyetujui pembacaan pendahuluan rancangan undang-undang yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid. Aturan itu langsung memicu perdebatan keras karena setiap masjid wajib punya izin tertulis sebelum memasang dan mengoperasikan sistem pengeras suara.
RUU yang dikenal sebagai “RUU Muazin” itu juga memuat sanksi tegas. Pengoperasian pengeras suara tanpa izin dapat dikenai denda 50.000 shekel atau sekitar Rp300 juta, sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan izin dikenai denda 10.000 shekel.
Perdebatan Sengit di Parlemen
Usulan itu diajukan anggota parlemen sayap kanan Zvika Fogel dari Partai Otzma Yehudit, partai yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir. Dalam sidang, Fogel menolak anggapan bahwa aturan tersebut dirancang untuk membatasi kebebasan beragama.
“Rancangan undang-undang ini tidak bertujuan merugikan kebebasan beragama, melainkan untuk melindungi hak atas kehidupan yang tenang, kesehatan, dan kualitas hidup,” ujar Fogel.
Pernyataan itu tidak meredakan kritik dari anggota parlemen Arab. Mereka menilai kebijakan tersebut justru menargetkan kelompok minoritas dan membuka ruang diskriminasi dalam kehidupan beragama.
Itamar Ben-Gvir juga berpendapat warga Arab terdampak oleh kebisingan dari pengeras suara azan. Namun, anggota parlemen Arab membantah alasan itu dan menilai isu kebisingan hanya menjadi pembenaran atas kebijakan yang lebih luas.
| Ketentuan | Isi Aturan | Sanksi |
|---|---|---|
| Izin tertulis sebelum pemasangan dan pengoperasian pengeras suara | Wajib dimiliki setiap masjid | Denda 10.000 shekel bila melanggar ketentuan izin |
| Pengoperasian pengeras suara tanpa izin | Tidak diperbolehkan | Denda 50.000 shekel atau sekitar Rp300 juta |
Masih Harus Lolos Tiga Tahap Lagi
Ofer Cassif dari Hadash-Ta’al menulis di X, seperti dikutip The Times of Israel, bahwa “Muazin tidak mengganggu telinga mereka, itu mengganggu rasisme mereka.” Cassif juga menegaskan aturan yang membatasi azan tidak akan mudah disahkan.
Pembacaan pendahuluan itu terjadi setelah perdebatan sengit antara anggota Partai Otzma Yehudit dan wakil dari partai-partai Arab. Meski sudah lolos tahap awal, RUU tersebut masih harus melewati tiga tahap pemungutan suara sebelum bisa menjadi undang-undang.
Bukan Pertama Kali Muncul
Upaya pembatasan pengeras suara masjid sebelumnya juga pernah muncul di Israel. Pada 2024, Ben-Gvir sempat memerintahkan polisi menyita pengeras suara masjid dan menjatuhkan denda dengan alasan kebisingan.
Kebijakan itu akhirnya tidak diterapkan setelah menuai penolakan dari tokoh Arab, organisasi Muslim, serta partai ultra-Ortodoks Shas dan United Torah Judaism. Penolakan dari beragam pihak itu menunjukkan isu azan di Israel tidak hanya berkaitan dengan aturan kebisingan, tetapi juga menyentuh relasi sensitif antara kebebasan beragama, hak minoritas, dan kebijakan keamanan.
Berdasarkan laporan media Israel, sekitar 20 persen penduduk negara itu merupakan warga Arab yang mayoritas beragama Islam. Karena itu, suara azan melalui pengeras suara masih menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di sejumlah wilayah.
